Sembilan Waran Terstruktur CGS International Bakal Delisting dari BEI
- Selasa, 19 Mei 2026
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting sembilan waran terstruktur pada 29 Mei 2026. Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00083/BEI.POP/05-2026.
Sembilan waran terstruktur ini diterbitkan oleh CGS International Sekuritas Indonesia dan tidak lagi diperdagangkan setelah 29 Mei 2026, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Senin (18/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Baca Juga
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan. Instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang bersangkutan melainkan oleh perusahaan sekuritas (penerbit waran terstruktur) yang mendapat izin dari BEI dan OJK.
Berikut daftar 10 waran terstruktur yang akan hangus pada 29 Mei 2026:
Akbar
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026












