Kecelakaan Tragis di Gerbang Tol Ciawi: Penanggung Jawab Masih Dipertanyakan
- Selasa, 11 Februari 2025
JAKARTA - Sebuah kecelakaan maut yang terjadi di gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu terus menjadi sorotan publik. Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban tetapi juga menimbulkan tanya mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Menurut Suripno, dosen di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti dan mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan perjanjian antara pengelola transportasi atau pemilik transporter dengan pihak lain yang terlibat. "Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Suripno dalam keterangannya baru-baru ini.
Suripno menjelaskan bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2009, tanggung jawab kecelakaan dalam transportasi barang sudah diatur secara jelas. Perusahaan angkutan barang dan pengemudinya diharuskan mematuhi kewajiban dalam perjanjian yang mengatur operasi logistik. “Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggungjawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” katanya tegas.
Lebih lanjut, Suripno mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan atau perusahaan yang mengendalikan kendaraan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengujian berkala agar kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Dalam kasus ini, jika mitra operator logistik adalah langsung pihak produsen, maka tanggung jawab jatuh pada produsen bersama operator logistiknya. Namun, jika keterlibatan produsen hanya sebatas menyerahkan urusan operasional kepada pihak lain atau mitra distributor, maka distributor tersebut bersama operator logistiknya yang seharusnya bertanggung jawab. “Perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan berasal dari distributornya. Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya," tambah Suripno.
Untuk menentukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab, Suripno menyarankan untuk meninjau ulang perjanjian kerja sama terkait beberapa aspek penting seperti pemeliharaan kendaraan, uji berkala, pelanggaran ukuran dan muatan kendaraan, serta pihak yang memerintahkan modifikasi kendaraan atau memuat lebih dari kapasitas dalam dokumen muatan.
Sebagai tanggapan atas insiden ini, Direktur Komunikasi Danone Indonesia, Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya terhadap para korban kecelakaan. Ia menjelaskan bahwa Danone Indonesia, sebagai produsen barang yang diangkut truk dalam insiden tersebut, tidak memiliki hubungan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Mujahidin menegaskan bahwa peristiwa ini melibatkan kendaraan dari perusahaan transporter yang merupakan rekanan dari perusahaan distributor mitra Danone. “Jadi, baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua." Ujarnya tegas.
Kecelakaan di gerbang Tol Ciawi 2 ini semakin menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan dan menindaklanjuti aspek keselamatan dalam industri transportasi. Keseriusan dalam mematuhi undang-undang dan perjanjian yang telah disepakati mutlak diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Terlepas dari polemik yang ada, diharapkan penanggung jawab dalam kejadian ini dapat segera teridentifikasi dan menyelesaikan tanggung jawab mereka, khususnya dalam memberikan keadilan kepada korban dan keluarga yang terkena dampak dari tragedi ini. Pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan yang memadai.
Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Investasi & Geopolitik: India Pangkas Pembelian Minyak Rusia, AS Siap Ambil Alih Pasar?
- Jumat, 06 Februari 2026
Teknologi Truk Listrik Otonomos China Revolusi Tambang Ramah Lingkungan
- Jumat, 06 Februari 2026
Standar Baru Industri Nikel: MMP Prioritaskan K3 dan Operasi Berkelanjutan
- Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo-Albanese Perkuat Kemitraan Strategis Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
- Jumat, 06 Februari 2026












