
JAKARTA - Jakarta kembali memberikan napas lega bagi para pengguna jalan pada akhir pekan.
Tepat pada Sabtu, 4 Oktober 2025, aturan ganjil genap tidak diberlakukan sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa batasan regulasi.
Kebijakan ini sudah lama dikenal masyarakat dan menjadi salah satu ketentuan yang cukup dinantikan karena memberi ruang lebih bebas untuk beraktivitas di luar jam kerja.
Baca JugaErick Thohir Beri Semangat Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Langkah pengecualian tersebut tidak terlepas dari tujuan awal diberlakukannya sistem ganjil genap di Ibu Kota. Regulasi ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari kerja, khususnya di jalur-jalur utama.
Namun pada akhir pekan, pemerintah memberikan kelonggaran agar masyarakat dapat melakukan kegiatan keluarga, rekreasi, maupun perjalanan pribadi tanpa tambahan tekanan aturan lalu lintas.
Relaksasi Lalu Lintas Akhir Pekan
Meski aturan dilonggarkan pada Sabtu dan Minggu, kondisi lalu lintas tidak otomatis lengang. Justru pada akhir pekan, jumlah kendaraan pribadi cenderung meningkat.
Banyak warga memanfaatkan waktu tersebut untuk berbelanja, berlibur singkat, atau sekadar beraktivitas bersama keluarga. Oleh sebab itu, kemacetan tetap berpotensi terjadi, meski tanpa kehadiran ganjil genap.
Pembatasan ganjil genap Jakarta sendiri hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua rentang waktu utama: pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Regulasi ini telah diatur secara formal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Bagi pelanggar aturan pada hari kerja, sanksi tetap berlaku sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman dapat berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilaksanakan dengan dukungan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis.
Dasar Hukum dan Pengawasan
Selain aturan di tingkat daerah, dasar hukum ganjil genap juga diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Dua regulasi tersebut memperkuat legitimasi pelaksanaan pengendalian lalu lintas berbasis pembatasan kendaraan di Jakarta.
Penerapan teknologi dalam pengawasan semakin mengefisienkan penindakan. Kamera ETLE bekerja merekam pelanggaran secara otomatis, lalu mengirimkan bukti elektronik untuk dijadikan dasar tilang.
Dengan begitu, aparat tidak harus selalu berada di lapangan, tetapi tetap bisa menegakkan aturan secara efektif.
Peta Lokasi 26 Titik Ganjil Genap
Saat ini, ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan strategis di Jakarta. Daftar ini mencakup jalur utama yang sehari-hari dipadati aktivitas, antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, hingga Jalan Jenderal S. Parman.
Selain itu, kawasan sekitar pusat bisnis, perkantoran, dan akses menuju wilayah penyangga Jakarta juga masuk daftar. Perluasan titik ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi yang kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Dengan total 26 titik, sistem ini mencakup sebagian besar jalur vital yang menjadi urat nadi pergerakan masyarakat Jakarta. Masyarakat diharapkan terus memperhatikan aturan agar tidak terkena sanksi.
Kendaraan yang Dikecualikan
Walau berlaku secara umum, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.
Kendaraan bermotor listrik juga mendapat pengecualian, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Selain itu, kendaraan operasional pemerintah berpelat merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan diplomatik atau tamu negara juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Kendaraan pengangkut logistik, BBM, dan gas, serta kendaraan khusus untuk keperluan medis, termasuk mobilisasi pasien maupun vaksin Covid-19, juga diperbolehkan melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Pengecualian ini membuktikan bahwa kebijakan ganjil genap dirancang tidak kaku, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan layanan publik, sektor vital, dan kepentingan darurat.
Dampak Sosial dan Mobilitas Warga
Kelonggaran aturan setiap akhir pekan menimbulkan dampak sosial yang cukup positif. Banyak keluarga memanfaatkan momen ini untuk bepergian bersama tanpa harus memikirkan nomor pelat kendaraan. Warga yang tinggal di wilayah sekitar Jakarta pun dapat lebih mudah mengakses pusat kota di akhir pekan.
Namun demikian, para pengguna jalan tetap diimbau bijak mengatur perjalanan. Kendati bebas dari pembatasan, kemacetan akhir pekan tetap menjadi tantangan. Perencanaan waktu, pemilihan rute alternatif, dan pemanfaatan transportasi umum bisa membantu mengurangi kepadatan.
Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap dinilai masih relevan untuk mengatasi kepadatan di ibu kota. Namun, relaksasi di akhir pekan memberi ruang bernapas bagi masyarakat.
Pemerintah mengimbau warga tetap menjaga ketertiban berlalu lintas, tidak hanya pada saat aturan berlaku, tetapi juga ketika dilonggarkan.
Dengan kesadaran bersama, mobilitas akhir pekan bisa tetap nyaman meski volume kendaraan meningkat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk aktivitas produktif maupun rekreasi tanpa terganggu oleh hambatan lalu lintas yang berarti.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Basuki Hadimuljono Laporkan Progres IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028
- Sabtu, 04 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Jadwal Lengkap UFC 320: Dua Sabuk Juara Dunia Dipertaruhkan
- 04 Oktober 2025
2.
Jadwal Pertandingan Badminton BDMNTN XL Hari Ini di Stadion
- 04 Oktober 2025
3.
Arsenal Andalkan 5 Talenta Muda untuk Sukses Musim 2025 2026
- 04 Oktober 2025
4.
Savinho Teken Kontrak Baru Manchester City Hingga 2031
- 04 Oktober 2025
5.
Kembalinya LIMA Futsal 2025, Bandung Jadi Tuan Rumah
- 04 Oktober 2025