
JAKARTA - Menjadi orang tua baru tentu membawa kebahagiaan sekaligus tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan kesehatan buah hati.
Kabar baiknya, kini bayi yang baru lahir bisa langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga sejak awal kehidupannya telah terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepastian ini disampaikan oleh Mutia Sari, Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, dalam sebuah Podcast Wawancara Khusus di kanal YouTube Warta Kota Production. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hadir untuk menjamin layanan kesehatan ibu sejak masa kehamilan, proses persalinan, hingga masa pasca melahirkan dan layanan keluarga berencana (KB).
Baca JugaUpdate Jadwal Perjalanan Kapal Pelni Ambon Sorong Oktober 2025
Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan
Mutia menjelaskan, bayi yang lahir dari ibu peserta JKN dapat segera didaftarkan sebagai peserta baru. Proses ini bisa dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
“Begitu lahir, bayi sudah bisa didaftarkan. Biasanya bayi yang baru lahir di rumah sakit atau di puskesmas atau klinik akan dibantu sama petugas fasilitas kesehatannya untuk diterbitkan kepesertaan JKN atau identitas sementaranya," ujar Mutia.
Jika orang tua ingin mendaftarkan secara mandiri, tersedia beberapa pilihan. Pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan atau menggunakan layanan digital tanpa tatap muka, seperti Pandawa (WhatsApp) maupun Viola (Zoom BPJS Kesehatan).
Dengan adanya kemudahan ini, orang tua tidak perlu menunggu lama untuk memberikan jaminan kesehatan kepada bayinya.
Perlindungan Kesehatan untuk Ibu Hamil
BPJS Kesehatan tidak hanya melindungi bayi baru lahir, tetapi juga memberikan perlindungan penuh bagi ibu hamil sejak masa kehamilan. Layanan yang ditanggung mencakup pemeriksaan antenatal care (ANC), termasuk pemeriksaan USG sesuai indikasi medis.
Rinciannya, pemeriksaan dilakukan satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga. Skema ini memastikan ibu hamil mendapat pendampingan medis yang memadai hingga masa persalinan tiba.
Apabila terdapat indikasi medis yang mengharuskan persalinan dengan operasi caesar atau tindakan darurat lainnya, biaya tersebut juga sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jika masuk kriteria emergency, misalnya ada penyulit saat persalinan normal, bisa dirujuk ke rumah sakit dan semua biayanya akan ditanggung," tambah Mutia.
Jaminan Layanan KB dengan BPJS Kesehatan
Setelah melewati masa persalinan, keluarga juga dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk layanan kontrasepsi (KB).
Mutia menjelaskan, berbagai layanan KB yang ditanggung meliputi pemasangan atau pencabutan IUD, suntik KB, implan, hingga vasektomi bagi pria. Semua layanan tersebut bisa diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Jadi, tidak hanya perempuan, bapak-bapak juga bisa melakukan vasektomi dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan benar-benar menghadirkan perlindungan menyeluruh, mulai dari masa kehamilan, kelahiran bayi, hingga perencanaan keluarga jangka panjang.
Pentingnya Perbarui Data Bayi
Mutia juga mengingatkan orang tua agar tidak lupa memperbarui data bayi setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama resmi.
"Setelah bayi memiliki NIK dan nama, segera laporkan ke BPJS Kesehatan sebelum 3 bulan agar data tidak non-aktif. Bisa melalui kantor cabang atau kanal online," tegasnya.
Langkah ini penting dilakukan agar status kepesertaan JKN bayi tetap aktif dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari saat membutuhkan layanan kesehatan.
Perlindungan Sejak Dini untuk Keluarga
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan adanya kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta, maka setiap anak mendapatkan hak perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.
Hal ini juga meringankan beban orang tua, karena biaya layanan kesehatan yang kerap mahal dapat ditanggung program JKN. Dari sisi pemerintah, langkah ini mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak yang menjadi indikator penting pembangunan nasional.
Ajakan untuk Jadi Peserta JKN
Mutia menekankan pentingnya masyarakat mendaftarkan diri dan keluarganya dalam program JKN. Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan skema perlindungan yang sangat lengkap, mulai dari kehamilan, persalinan, bayi baru lahir, hingga KB.
“Lengkap sekali, mulai dari hamil, melahirkan, sampai KB, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi jangan ditunda, segera daftarkan diri sebagai peserta JKN,” pungkas Mutia.
Kebijakan baru ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak. Dengan kemudahan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, setiap keluarga bisa merasa lebih tenang karena buah hati mereka sudah terlindungi sejak awal kehidupan.
Mulai dari pemeriksaan kehamilan, proses persalinan normal maupun operasi caesar, hingga layanan KB bagi pasangan suami istri, semuanya dijamin dalam program JKN. Dengan perlindungan menyeluruh ini, diharapkan kualitas hidup keluarga Indonesia semakin baik dan kesehatan generasi mendatang terjaga sejak dini.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tanda Hubungan Toxic Narsistik: Dari Love Bombing hingga Gaslighting
- Rabu, 24 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Promo Spesial HUT ke-80 KAI, Tiket Kereta Hanya Rp80 Ribu
- 24 September 2025
2.
Pertumbuhan Signifikan Layanan Limbah B3 KAI Logistik
- 24 September 2025
3.
PT Timah Optimistis Capai Produksi 30.000 Ton Sn 2026
- 24 September 2025
4.
Garudafood Terapkan Strategi 3B Demi Jangkau Konsumen
- 24 September 2025
5.
Sinergi Danantara dan Boeing Perkuat Masa Depan Penerbangan
- 24 September 2025