
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan penyerapan anggaran sebesar Rp 130 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dapat berjalan optimal sepanjang tahun 2025.
Program ini dirancang untuk mendorong pengembangan usaha sekaligus membangun rumah layak huni bagi masyarakat.
“Insya Allah mohon doanya, kami inginnya se-optimal mungkin lah, kalau Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) minta semuanya,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati.
Baca JugaHarga BBM Pertamina Hari Ini: Update Lengkap Seluruh Indonesia
Sri Haryati menambahkan, KUR Perumahan siap diluncurkan pada bulan September 2025 ini. Kementerian PKP bersama Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan konsinyering untuk membentuk Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), menyusul terbitnya peraturan menteri terkait.
“Yang saya dengar terakhir katanya sudah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, mungkin kita tinggal tunggu perundangannya,” jelas Sri.
Skema dan Plafon KUR Perumahan
KUR Perumahan dibagi dalam dua skema utama, yaitu sisi pasokan (supply) dan sisi permintaan (demand). Dari total dana Rp 130 triliun, sebesar Rp 117 triliun dialokasikan untuk sisi pasokan, sedangkan Rp 13 triliun disiapkan untuk sisi permintaan.
Plafon KUR Perumahan sisi pasokan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar, dengan kemungkinan revolving sampai Rp 20 miliar dan bunga 5 persen. Skema ini ditujukan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak sebagai pengembang, kontraktor, maupun pengusaha bahan bangunan.
Sementara itu, KUR Perumahan sisi permintaan memiliki plafon minimal Rp 10 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga 6 persen. Skema ini diperuntukkan bagi individu atau perorangan yang masuk kategori UMKM.
Kriteria UMKM dan Penerima KUR Perumahan
Kriteria UMKM dibagi berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan:
Berdasarkan modal usaha:
Usaha Mikro: modal hingga Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Usaha Kecil: modal Rp 1 miliar–Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Usaha Menengah: modal Rp 5 miliar–Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berdasarkan penjualan tahunan:
Usaha Mikro: hasil penjualan hingga Rp 2 miliar.
Usaha Kecil: penjualan Rp 2 miliar–Rp 15 miliar.
Usaha Menengah: penjualan Rp 15 miliar–Rp 50 miliar.
Selain kriteria UMKM, calon penerima KUR Perumahan juga dibagi dalam kategori pengembang, kontraktor, pengusaha bahan bangunan, dan individu atau perorangan.
1. Pengembang
Memenuhi kriteria UMKM.
Memiliki usaha pembangunan, renovasi, atau membeli rumah untuk dijual kembali.
Terdaftar di Sistem Informasi Kredit Program.
2. Kontraktor
Memenuhi kriteria UMKM.
Menyediakan jasa konstruksi, termasuk pembangunan, pemeliharaan, atau renovasi rumah dan/atau perumahan.
Terdaftar di SIKP.
3. Pengusaha Bahan Bangunan
Memenuhi kriteria UMKM.
Usaha bergerak di perdagangan material konstruksi untuk pembangunan rumah atau perumahan.
Terdaftar di SIKP.
4. Individu atau Perorangan
Dana KUR digunakan untuk pembangunan, pembelian, atau renovasi rumah sekaligus mendukung kegiatan usaha.
Kegiatan usaha dapat berupa tempat usaha dan/atau tempat tinggal, gudang, atau ruang kerja daring maupun luring.
Syarat Pengajuan KUR Perumahan
Calon penerima KUR Perumahan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Memiliki usaha produktif dan layak.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menjalankan usaha minimal enam bulan.
Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK atau LPIP.
Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Dapat menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar.
Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KUR Perumahan.
Agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan penyalur.
Dampak dan Prospek KUR Perumahan
KUR Perumahan tidak hanya mendorong pembangunan rumah layak huni, tetapi juga menjadi katalis bagi pengembangan UMKM di sektor properti dan konstruksi.
Dengan plafon yang fleksibel dan bunga yang rendah, program ini memungkinkan pengembang, kontraktor, dan pengusaha bahan bangunan untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat.
Keberadaan KUR Perumahan diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor properti, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kemampuan finansial UMKM.
Program ini juga menjadi jawaban pemerintah dalam menghadirkan rumah layak dan mendukung aktivitas usaha masyarakat secara simultan.
Dengan target penyerapan optimal Rp 130 triliun sepanjang 2025, KUR Perumahan diharapkan menjadi program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Daftar Uang Rupiah Dicabut Bank Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru
- 23 September 2025
2.
DANA Perkuat Keamanan Transaksi dengan Jaminan Anti Pending
- 23 September 2025
3.
Panduan Aman Nonaktifkan GoPay Paylater Lewat Gojek
- 23 September 2025
4.
Cara Cerdas Mengatur Prioritas Belanja Online Saat Diskon
- 23 September 2025
5.
KPR FLPP 2025 Dorong Masyarakat Miliki Rumah Terjangkau
- 23 September 2025