Selasa, 23 September 2025

Daftar Uang Rupiah Dicabut Bank Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru

Daftar Uang Rupiah Dicabut Bank Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru
Daftar Uang Rupiah Dicabut Bank Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan penarikan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. 

Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan uang Rupiah secara profesional untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran, sekaligus memastikan masyarakat menggunakan mata uang yang memiliki keamanan terbaru dan kualitas fisik yang layak. 

Berbagai faktor memengaruhi pencabutan peredaran uang, mulai dari usia edar yang sudah lama, kerusakan fisik, hingga penerapan teknologi keamanan terbaru pada uang kertas dan logam.

Baca Juga

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Pilihan Cerdas Investasi

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang sudah dicabut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. 

Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk segera menukarkan uang lama agar tetap memiliki nilai nominal yang sah.

Uang Kertas yang Dicabut dan Masih Bisa Ditukar

Beberapa pecahan uang kertas lama masih dapat ditukarkan di KPBI. Contohnya, uang Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp5.000 tahun emisi 1986, serta Rp1.000 tahun emisi 1987, semuanya memiliki batas penukaran hingga 24 September 2028. 

Selain itu, uang logam dan kertas seri Dwikora tahun 1964, seperti pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50, masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.

Uang Kertas yang Sudah Kadaluarsa

Selain itu, ada beberapa pecahan uang kertas yang sudah tidak dapat ditukarkan lagi karena melewati batas waktu yang ditetapkan BI. Uang Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 dan Rp1.000 tahun emisi 1980, serta Rp500 tahun emisi 1982 sudah tidak berlaku lagi mulai 30 April 2025. Penetapan masa berlaku ini penting agar masyarakat segera menukarkan uang lama sebelum kehilangan nilainya.

Uang Logam yang Dicabut BI

Uang logam juga tidak luput dari pencabutan peredaran. Pecahan Rp2 tahun emisi 1970, Rp10 tahun emisi 1971, 1974, dan 1979, hingga pecahan Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 tahun emisi 1993 telah ditetapkan batas penukarannya. 

Uang logam yang ditarik ini memiliki batas penukaran sampai Desember 2033 untuk beberapa pecahan, memberi kesempatan cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan uang lama mereka.

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Selain pecahan reguler, beberapa Seri Uang Rupiah Khusus (URK) juga dicabut dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu. Contohnya:

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, dengan pecahan mulai Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, hingga Rp750, batas penukaran 29 Agustus 2031.

Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 dan 1987 dengan pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.

Seri Save The Children tahun emisi 1990, pecahan Rp10.000 dan Rp200.000, juga bisa ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.

Seri Perjuangan Angkatan ’45 tahun emisi 1990, pecahan Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000, batas penukaran sama.

Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995, pecahan Rp300.000 dan Rp850.000, batas penukaran 30 Agustus 2032.

Seri For The Children of The World tahun emisi 1999, pecahan Rp150.000 dan Rp10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.

Pencabutan dan penarikan pecahan uang ini bertujuan menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat. Masyarakat yang memiliki uang lawas, baik kertas maupun logam, diimbau untuk segera menukarkan agar nilainya tetap diakui secara sah.

Cara Penukaran Uang di BI

Masyarakat dapat menukarkan uang yang dicabut melalui dua cara utama:

Kantor Pusat BI (KPBI) Jakarta – Melakukan penukaran langsung di lokasi dengan membawa seluruh uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN) – Penukaran juga dapat dilakukan di cabang BI di daerah, memudahkan masyarakat yang berada jauh dari ibu kota.

Syarat umum penukaran mencakup membawa uang Rupiah yang sah, dokumen identitas diri, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan petugas BI. Dengan proses yang transparan dan aman, masyarakat bisa menukarkan uang lama tanpa khawatir kehilangan nilai nominalnya.

Mengapa Penarikan Uang Dilakukan

Bank Indonesia menegaskan bahwa pencabutan uang lama diperlukan untuk:

Memastikan peredaran uang Rupiah tetap aman dan sah.

Mengurangi risiko pemalsuan karena uang lama memiliki teknologi keamanan yang sudah ketinggalan.

Mengatur kualitas fisik uang yang beredar agar tetap layak dan mudah diterima di masyarakat.

Selain itu, penarikan ini juga membantu menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional, karena uang yang rusak atau usang bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.

Bank Indonesia secara rutin mencabut dan menarik uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Pecahan uang kertas dan logam tertentu masih bisa ditukarkan hingga batas waktu yang ditetapkan, sementara beberapa pecahan sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi. 

Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang lawas mereka di KPBI atau kantor perwakilan BI agar nilainya tetap diakui. Selain itu, pencabutan uang lama membantu menjaga keamanan, kualitas, dan kelancaran sistem pembayaran Rupiah di Indonesia.

Dengan memahami daftar uang yang dicabut dan masa penukarannya, masyarakat bisa lebih proaktif menjaga aset uang Rupiah mereka agar tetap sah dan bernilai.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025: Panduan Angsuran, Cara, dan Keunggulan

KUR BCA 2025: Panduan Angsuran, Cara, dan Keunggulan

Panduan KUR BNI 2025: Keunggulan, Syarat, Simulasi Angsuran

Panduan KUR BNI 2025: Keunggulan, Syarat, Simulasi Angsuran

IHSG Menguat, Rekomendasi Saham Terbaik Investor Hari Ini

IHSG Menguat, Rekomendasi Saham Terbaik Investor Hari Ini

DANA Perkuat Keamanan Transaksi dengan Jaminan Anti Pending

DANA Perkuat Keamanan Transaksi dengan Jaminan Anti Pending

Panduan Aman Nonaktifkan GoPay Paylater Lewat Gojek

Panduan Aman Nonaktifkan GoPay Paylater Lewat Gojek