Selasa, 31 Maret 2026

Istri Prajurit TNI Diduga Tipu 104 Pensiunan dengan Modus Kredit Fiktif

Istri Prajurit TNI Diduga Tipu 104 Pensiunan dengan Modus Kredit Fiktif
Istri Prajurit TNI Diduga Tipu 104 Pensiunan dengan Modus Kredit Fiktif

JAKARTA - Kasus penipuan yang melibatkan istri prajurit TNI dari Kodim 0709/Kebumen, Dwi Rahayu, menguak modus kejahatan baru yang menyasar kelompok pensiunan dengan menjanjikan investasi palsu dalam proyek pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dwi Rahayu diduga berhasil menipu 104 orang pensiunan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun mereka untuk mencairkan kredit dari lima bank berbeda.

Menurut laporan, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp26,9 miliar. Kejadian ini menimbulkan guncangan besar di tengah masyarakat Purworejo, tempat asal Dwi Rahayu. “Harga mati bagi kami, SK 104 korban penipuan yang merupakan pensiunan TNI, Polri, dan guru ini bisa dikembalikan pihak bank," ujar kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI).

Kejanggalan dalam Proses Pencairan Kredit

Para korban awalnya tertarik dengan iming-iming proyek investasi yang dijanjikan oleh Dwi Rahayu. Mereka menyerahkan SK pensiun mereka kepada Dwi, yang kemudian digunakan untuk mengajukan kredit di beberapa bank tanpa sepengetahuan mereka. “Kalau tidak dikembalikan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya, yaitu kami akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak bank yang terkait,” tambah Abung, menegaskan pentingnya pengembalian SK sebagai langkah pengembalian hak-hak korban yang dirugikan.

Terkait hal ini, Abung dan tim kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada kelima bank yang berada di wilayah Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Kulonprogo. Kelima bank tersebut diduga telah mencairkan kredit tanpa verifikasi ketat terhadap identitas pemilik SK. “Ada 5 bank (swasta dan pemerintah) yang tersebar di 5 kabupaten,” tambah Abung.

Dugaan Keterlibatan Oknum Bank dalam Penipuan

Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama karena indikasi adanya keterlibatan oknum bank dalam memperlancar proses pencairan kredit tersebut. “Hasil fakta persidangan pada pekan lalu, majelis hakim menyampaikan bahwa ini ada indikasi, sindikat, ada dugaan bahwa ada kerja sama antara terdakwa dengan pihak bank," jelas Abung.

Kuasa hukum memperkirakan bahwa tanpa adanya kerja sama dari dalam bank, pencairan kredit dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini tidak mungkin terjadi. Oleh sebab itu, mereka meminta agar pihak bank segera bertanggung jawab dan mengembalikan SK pensiun milik para korban.

Tindak Lanjut Kasus di Pengadilan

Abung Nugraha, bersama kuasa hukum lainnya, Erni Azanaryati, mendampingi para korban dalam memberikan dukungan moral kepada pengadilan yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Purworejo. Mereka berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan ini.

“Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, mereka mengancam akan membawa masalah tersebut ke proses hukum yang lebih serius,” ujar Abung. Langkah hukum ini menjadi harapan para korban agar keadilan bisa tegak dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.

Respon dari Pihak Bank

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Masyarakat dan pihak korban masih menunggu tanggapan dari kelima bank tersebut, terutama mengenai sistem verifikasi dan audit internal yang ada di masing-masing bank.

Kasus ini tidak hanya membongkar kedok penipuan yang terencana dengan baik, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang tingkat keamanan dan ketelitian bank dalam memproses pengajuan kredit. Pengawasan ekstra diperlukan untuk memastikan hal serupa tidak kembali terjadi.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax

5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax

Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,05 Persen, Konsumsi Ramadan Jadi Penopang

Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,05 Persen, Konsumsi Ramadan Jadi Penopang