Selasa, 31 Maret 2026

Program Bedah Rumah PKP 2026, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Program Bedah Rumah PKP 2026, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Program Bedah Rumah PKP 2026, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat terus dilakukan melalui berbagai program strategis. 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah program bedah rumah yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini tidak hanya menyasar perbaikan fisik rumah, tetapi juga diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat memperbaiki rumah mereka menjadi lebih layak huni. Program ini juga dirancang agar melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga tidak sekadar menjadi bantuan satu arah, tetapi juga mendorong kemandirian.

Baca Juga

Angkasa Pura Layani 8,8 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 6,4 Persen

Program Bedah Rumah untuk Hunian Layak

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia mempunyai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah warga kurang mampu agar layak huni. Bedah rumah diprioritaskan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan masuk desil 1-4.

Program ini menjadi salah satu solusi konkret dalam mengatasi masalah rumah tidak layak huni yang masih banyak ditemui di berbagai daerah. Dengan adanya bantuan ini, masyarakat diharapkan dapat tinggal di lingkungan yang lebih aman, sehat, dan nyaman.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Pusat

"Oleh karena itu saya juga all out untuk mendukung beliau (Menteri PKP), ya. Dan bukan hanya itu, karena bagi saya ada sesuatu juga yang penting. Tugas saya, Mendagri, membina pemerintahan daerah, termasuk juga mendukung kepala daerah (menyukseskan program tiga juta rumah)," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian, tetapi juga melibatkan dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain fokus pada pembangunan fisik rumah, program ini juga menjadi bagian dari target besar pemerintah dalam penyediaan jutaan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

Selain itu, program ini juga membuat perputaran uang di masyarakat yang memajukan perekonomian. Sehingga manfaatnya bukan hanya dirasakan oleh penerima program.

"Usaha-usaha material kita akan hidup. Perbankan dapat klien baru, customer baru, ada uang berputar. UMKM bergerak semua, karena kegiatan perumahan," jelasnya.

Efek domino dari program ini terlihat pada berbagai sektor, mulai dari usaha bahan bangunan hingga sektor keuangan. Aktivitas pembangunan rumah mendorong peningkatan permintaan barang dan jasa, sehingga turut menggerakkan roda perekonomian lokal.

Dengan demikian, manfaat program bedah rumah tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah

Lantas, kriteria apa saja agar warga bisa menerima bantuan BSPS?

Dikutip dari akun resmi Instagram @bp3p_jawa3, berikut beberapa kriteria penerima program bedah rumah:

Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga

Diprioritaskan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Memiliki atau menguasai tanah secara sah

Dibuktikan melalui sertifikat, girik, Petok D, Letter C, NIB, Akta Jual Beli/Hibah, izin tertulis menempati tanah ulayat/perorangan/lembaga, hingga HGB di atas HPL.

Termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah

Yaitu desil 4 ke bawah dan/atau paling banyak sebesar UMP/UMK

Belum pernah menerima bantuan perumahan

Dalam kurun 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Bersedia mengikuti mekanisme program

Termasuk berswadaya, membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan), dan mengikuti pembinaan selama proses pelaksanaan.

Kriteria ini disusun untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, adanya syarat partisipasi aktif juga menunjukkan bahwa program ini menekankan gotong royong sebagai bagian dari pelaksanaannya.

Akses Informasi dan Partisipasi Masyarakat

Informasi selengkapnya mengenai syarat penerima program bedah rumah bisa klik di sini.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program ini. Masyarakat diharapkan aktif mencari informasi dan memahami prosedur yang berlaku agar dapat mengikuti program dengan baik.

Secara keseluruhan, program bedah rumah dari Kementerian PKP menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan berbagai pihak dan partisipasi masyarakat, program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Klarifikasi Isu Kenaikan BBM Nonsubsidi Ditengah Dinamika Pasar Energi Global

Pertamina Klarifikasi Isu Kenaikan BBM Nonsubsidi Ditengah Dinamika Pasar Energi Global

Kabar Kenaikan Harga BBM Awal April 2026, Subsidi Dipastikan Tetap Aman

Kabar Kenaikan Harga BBM Awal April 2026, Subsidi Dipastikan Tetap Aman

Tarif Listrik April Juni 2026 Resmi Tetap Pemerintah Jaga Daya Beli

Tarif Listrik April Juni 2026 Resmi Tetap Pemerintah Jaga Daya Beli

Tarif Listrik Terbaru April Juni 2026 Tidak Naik Ini Daftar Lengkap

Tarif Listrik Terbaru April Juni 2026 Tidak Naik Ini Daftar Lengkap

Komdigi Dorong Infrastruktur Telekomunikasi Bersama Dukung Efisiensi Era WFH Nasional

Komdigi Dorong Infrastruktur Telekomunikasi Bersama Dukung Efisiensi Era WFH Nasional