
JAKARTA - Pelanggan listrik prabayar kini dapat menyesuaikan pengeluaran listriknya untuk minggu ini, 24–30 September 2025, setelah PLN menetapkan harga token listrik terbaru.
Sistem prabayar memaksa pelanggan membeli pulsa listrik di muka untuk memperoleh kode token yang nantinya dimasukkan ke meteran listrik. Berbeda dengan pulsa telepon, nominal token listrik dikonversi menjadi daya dalam satuan kilowatt hour (kWh), yang akan digunakan untuk menghidupkan peralatan listrik di rumah.
Besaran kWh yang diterima setiap pelanggan dipengaruhi oleh tarif dasar listrik, nilai nominal token yang dibeli, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah, berkisar antara 3–10 persen. Dengan begitu, nominal token Rp 50.000 di Jakarta misalnya, akan memberikan jumlah kWh berbeda dibandingkan di kota lain.
Baca JugaIndonesia Maksimalkan Nuklir dan Surya, Batu Bara Tinggal 7,8 Persen
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kWh periode 24–30 September 2025 untuk pelanggan prabayar tetap stabil, tanpa ada kenaikan. Pemerintah biasanya menyesuaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi setiap triwulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Inflasi, Harga Batubara Acuan (HBA), dan Indeks Harga Minyak (ICP).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan, “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.” Keputusan ini diambil meski sejumlah parameter ekonomi mengalami kenaikan, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Listrik PLN September 2025
Berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi untuk periode 24–30 September 2025:
900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang menggunakan listrik prabayar, yang nominal tokennya akan dikonversi menjadi kWh sesuai rumus perhitungan berikut:
Rumus menghitung kWh token listrik:
kWh yang diperoleh=Harga token?PPJTarif dasar listrik\text{kWh yang diperoleh} = \frac{\text{Harga token} - \text{PPJ}}{\text{Tarif dasar listrik}}kWh yang diperoleh=Tarif dasar listrikHarga token?PPJ?
Sebagai contoh, seorang pelanggan prabayar 1.300 VA di Jakarta membeli token senilai Rp 50.000, dengan PPJ Jakarta 3 persen. Perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3%: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Sehingga, kWh yang diperoleh adalah:
(50.000?1.500)/1.444,70=33,57 kWh(50.000 - 1.500) / 1.444,70 = 33,57 \text{ kWh}(50.000?1.500)/1.444,70=33,57 kWh
Artinya, pelanggan akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh untuk token Rp 50.000 di wilayah Jakarta. Angka ini akan berbeda jika PPJ di daerah lain lebih tinggi atau lebih rendah, karena besaran PPJ memengaruhi jumlah kWh yang diterima.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan ini memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang menggunakan listrik nonsubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daya beli rumah tangga, terutama di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok dan energi global.
Selain itu, tarif listrik prabayar yang tetap ini membantu masyarakat merencanakan penggunaan energi lebih efisien. Dengan mengetahui jumlah kWh yang akan diterima dari nominal token tertentu, pelanggan dapat mengatur pemakaian listrik di rumah agar sesuai anggaran.
Bagi pelanggan yang ingin menghemat, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
Memanfaatkan peralatan listrik hemat energi, seperti lampu LED atau peralatan elektronik dengan rating hemat listrik.
Mengatur penggunaan alat-alat elektronik sesuai kebutuhan agar konsumsi kWh tidak cepat habis.
Memanfaatkan waktu penggunaan listrik yang lebih efisien, seperti menjalankan mesin cuci atau AC pada jam-jam non-peak.
Dengan memahami harga token listrik terbaru dan cara menghitung kWh yang diperoleh, pelanggan prabayar PLN bisa mengoptimalkan penggunaan listrik rumah tangga tanpa khawatir kehabisan daya di tengah bulan. Kebijakan tarif stabil ini juga memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada listrik dalam operasional sehari-hari.
Perlu dicatat, pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap melakukan evaluasi setiap triwulan untuk menyesuaikan tarif listrik nonsubsidi berdasarkan kondisi ekonomi terbaru. Jadi, meski tarif tetap triwulan ini, pelanggan dianjurkan selalu mengikuti informasi resmi PLN agar tidak ketinggalan update harga token listrik berikutnya.
Dengan perhitungan yang tepat dan kesadaran penggunaan energi, pelanggan prabayar PLN dapat memastikan konsumsi listrik mereka efisien dan sesuai anggaran, sambil tetap memanfaatkan layanan listrik yang andal dan nyaman.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Indonesia Maksimalkan Nuklir dan Surya, Batu Bara Tinggal 7,8 Persen
- 24 September 2025
2.
Bulog Siapkan 2.491 Ton Beras SPHP Untuk GPM Jatim
- 24 September 2025
3.
Realisasi KPR Rumah Subsidi Capai 221.047 Unit 2025
- 24 September 2025
4.
Agrinas Palma Siap Produksi Minyakita Mulai Tahun Depan
- 24 September 2025
5.
Program SPHP Bantu Turunkan Harga Beras di 148 Daerah
- 24 September 2025