Selasa, 16 September 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Manfaat dan Jadwal Lengkap

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Manfaat dan Jadwal Lengkap
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Manfaat dan Jadwal Lengkap

JAKARTA - Momen pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk menata keuangan sekaligus memastikan legalitas kendaraannya. Program ini kembali digelar di berbagai provinsi, memberi kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dibebani denda dan biaya tambahan yang biasanya menumpuk.

Bagi mereka yang menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), program ini memberikan solusi praktis sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Tidak hanya bagi pemilik kendaraan pribadi, pemutihan pajak ini juga membantu pembeli kendaraan bekas agar proses administrasi kendaraan lebih mudah dan hemat biaya.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Baca Juga

Latihan Puncak HUT TNI ke 80 Tunjukkan Profesionalisme

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Wajib pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan, namun dibebaskan dari denda dan biaya tambahan.

Tujuan program ini cukup jelas: meringankan beban masyarakat, menertibkan administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memberikan insentif berupa diskon atau pembebasan biaya tertentu. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur registrasi dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Setiap daerah menetapkan jadwal dan ketentuan yang berbeda. Berikut rangkuman provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025:

Jawa Barat – Berlaku hingga 30 September 2025. Bebas tunggakan pajak dua tahun dan BBNKB II.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) – Hingga 31 Oktober 2025. Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.

Lampung – Hingga 31 Oktober 2025. Bebas pajak tahunan pertama, denda, dan tunggakan.

Banten – Sampai 31 Oktober 2025. Bebas tunggakan pokok dan sanksi PKB tahun sebelumnya.

Aceh – Hingga 31 Desember 2025. Bebas pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas.

Kalimantan Utara (Kaltara) – Hingga 30 September 2025. Bebas denda administrasi, SWDKLLJ, dan diskon pokok pajak.

Sumatera Barat (Sumbar) – Hingga 30 September 2025. Bebas tunggakan pokok, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan SWDKLLJ.

Nusa Tenggara Barat (NTB) – Hingga 30 September 2025. Diskon 25% bagi wajib pajak tertib 4 tahun, hapus tunggakan sebelum 2019, dan bebas pajak mutasi masuk.

Nusa Tenggara Timur (NTT) – Hingga 30 September 2025. Bebas denda PKB, SWDKLLJ, hapus pajak progresif, dan diskon 50% untuk tunggakan serta mutasi masuk.

Jambi – Berlaku sepanjang September 2025.

Bangka Belitung – Termasuk program pemutihan pajak 2025.

Sumatera Selatan – Berlaku 17 Agustus–17 Desember 2025.

Sulawesi Tenggara – Program aktif selama September 2025.

Sulawesi Selatan – Pemutihan sepanjang September 2025.

Kalimantan Tengah – Hingga 23 September 2025. Hanya bayar pajak tahun berjalan, bebas denda dan tunggakan.

Kepulauan Riau (Kepri) – Sampai 15 November 2025. Bebas sanksi administrasi PKB dan denda SWDKLLJ.

Manfaat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengikuti program ini membawa berbagai keuntungan:

Menghemat biaya karena bebas denda hingga 100%.

Kendaraan kembali legal dan sah digunakan di jalan.

Menghindari masalah hukum, seperti saat razia polisi atau transaksi jual-beli kendaraan.

Berkesempatan memperoleh diskon atau fasilitas tambahan yang hanya tersedia di periode tertentu.

Tips Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek jadwal resmi di provinsi masing-masing melalui situs Bapenda.

Siapkan dokumen lengkap, termasuk STNK, KTP, dan BPKB.

Bayar di awal periode agar terhindar dari antrean panjang menjelang akhir program.

Gunakan layanan online jika tersedia di daerah Anda.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 bukan sekadar peluang menata administrasi kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dan disiplin terhadap kewajiban pajak. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena jadwal tiap provinsi berbeda-beda.

Apakah provinsi Anda termasuk yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan? Segera cek jadwal resmi Bapenda provinsi dan manfaatkan kesempatan ini untuk membuat kendaraan Anda kembali legal serta aman digunakan.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Info Keberangkatan  Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini

Info Keberangkatan Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini

Properti Indonesia Menguat Daya Beli Pulih, Ekspansi Terus

Properti Indonesia Menguat Daya Beli Pulih, Ekspansi Terus

Update Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai Naik Bawang Turun

Update Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai Naik Bawang Turun

Mengenal 4 Makanan Pokok Jepang dari Nasi hingga Miso

Mengenal 4 Makanan Pokok Jepang dari Nasi hingga Miso

Menhub Tegaskan Prioritas Keselamatan Semua Moda Transportasi

Menhub Tegaskan Prioritas Keselamatan Semua Moda Transportasi