JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) hari ini, Rabu, 11 Februari 2026, mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram, menjadi Rp2.741.000 per gram.
Harga ini mengacu pada data yang tercatat di laman Logam Mulia, dan mencakup semua pecahan emas dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh Antam.
Meskipun ada penurunan harga buyback, transaksi ini masih menjadi salah satu cara yang menarik untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali emas, tergantung pada perbedaan harga jual dan harga buyback.
Baca Juga
Menjual emas ke Antam melalui buyback memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi secara mudah dan terpercaya.
Namun, penting untuk memahami beberapa ketentuan yang berlaku, termasuk pajak yang dikenakan pada transaksi tersebut. Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai harga buyback emas Antam, beserta besaran pajak dan informasi terkait lainnya.
Harga Buyback Emas Antam 11 Februari 2026
Harga emas Antam yang berlaku hari ini menunjukkan penurunan harga buyback sebesar Rp7.000, yaitu menjadi Rp2.741.000 per gram, setelah sebelumnya diperdagangkan pada harga yang lebih tinggi.
Penurunan ini terjadi dalam konteks harga emas dunia yang berfluktuasi, dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan pasar global.
Perlu dicatat bahwa harga buyback Antam berlaku untuk semua pecahan emas batangan dan perhiasan yang terdaftar di Galeri Logam Mulia dan Galeri Resmi Antam.
Harga ini tidak membedakan antara tahun produksi, sehingga konsumen yang memiliki emas batangan atau perhiasan Antam bisa melakukan buyback dengan harga yang sama, terlepas dari kapan produk tersebut dibeli.
Berikut adalah harga buyback emas Antam berdasarkan berat per gram pada 11 Februari 2026:
1 gram: Rp2.741.000
2 gram: Rp5.482.000
5 gram: Rp13.705.000
10 gram: Rp27.410.000
50 gram: Rp137.050.000
100 gram: Rp274.100.000
500 gram: Rp1.370.500.000
1.000 gram: Rp2.741.000.000
Harga ini sudah disesuaikan dengan harga pasar saat ini, namun tetap ada potongan-potongan tertentu yang perlu diperhitungkan.
Besaran Pajak yang Dikenakan pada Transaksi Buyback
Seiring dengan perubahan harga, terdapat aturan perpajakan yang mengatur transaksi buyback emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga pemilik emas tidak perlu lagi melakukan pembayaran terpisah.
Misalnya, jika Anda menjual 50 gram emas Antam dengan harga Rp137.050.000, maka pajak yang dikenakan adalah 1,5% dari harga buyback jika Anda seorang pemegang NPWP, yang setara dengan Rp2.055.750. Setelah dipotong pajak, hasil bersih yang Anda terima adalah Rp136.697.375.
Berikut adalah rincian pajak dan hasil bersih yang diterima berdasarkan berat emas:
0,5 gram: Hasil bersih Rp1.370.500
1 gram: Hasil bersih Rp2.741.000
2 gram: Hasil bersih Rp5.482.000
5 gram: Hasil bersih Rp13.705.000
10 gram: Hasil bersih Rp27.331.475 (setelah pajak)
50 gram: Hasil bersih Rp136.697.375 (setelah pajak)
100 gram: Hasil bersih Rp273.404.750 (setelah pajak)
500 gram: Hasil bersih Rp1.367.063.750 (setelah pajak)
1.000 gram: Hasil bersih Rp2.734.137.500 (setelah pajak)
Ketentuan Identitas yang Diperlukan dalam Transaksi
Transaksi buyback emas Antam juga memiliki ketentuan tertentu mengenai kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hal ini berarti bahwa jika Anda bertransaksi di Galeri Logam Mulia atau cabang resmi Antam, Anda cukup membawa identitas diri yang mencantumkan NIK sebagai pengganti NPWP untuk melakukan transaksi buyback emas.
Penting untuk memastikan data identitas yang Anda bawa sudah sesuai dan lengkap agar tidak ada hambatan dalam proses transaksi. Ketidaksesuaian data identitas atau kurangnya dokumen pendukung bisa memperlambat proses atau bahkan membatalkan transaksi.
Keuntungan dan Kerugian dalam Transaksi Buyback Emas
Salah satu keuntungan utama dari transaksi buyback emas adalah kemudahan dalam menjual kembali emas batangan atau perhiasan ke Antam.
Karena harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia, Anda bisa mendapatkan nilai jual yang relatif stabil, meskipun sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat Anda membeli emas tersebut.
Namun, meskipun buyback emas menawarkan kemudahan, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan dengan harga jual.
Kedua, pajak yang dikenakan pada transaksi buyback juga dapat mengurangi hasil yang diterima. Walaupun demikian, buyback emas masih bisa menguntungkan jika ada selisih harga yang besar antara harga jual dan harga beli, terutama jika Anda membeli emas saat harga lebih rendah dan menjualnya saat harga lebih tinggi.
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, 11 Februari 2026
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih rinci mengenai estimasi hasil transaksi buyback emas, berikut adalah simulasi berdasarkan berat emas yang dijual:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.370.500 | – | – | Rp1.370.500 |
| 1 | Rp2.741.000 | – | – | Rp2.741.000 |
| 2 | Rp5.482.000 | – | – | Rp5.482.000 |
| 5 | Rp13.705.000 | – | – | Rp13.705.000 |
| 10 | Rp27.410.000 | Rp68.525 | Rp10.000 | Rp27.331.475 |
| 50 | Rp137.050.000 | Rp342.625 | Rp10.000 | Rp136.697.375 |
| 100 | Rp274.100.000 | Rp685.250 | Rp10.000 | Rp273.404.750 |
| 500 | Rp1.370.500.000 | Rp3.426.250 | Rp10.000 | Rp1.367.063.750 |
| 1.000 | Rp2.741.000.000 | Rp6.852.500 | Rp10.000 | Rp2.734.137.500 |
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Makanan di Blok M yang Wajib Dicoba!
- 11 Februari 2026
2.
10 Cara Mengatasi Ketiak Basah Paling Mudah dan Ampuh!
- 11 Februari 2026
3.
Cara Mencegah Sariawan Agar Tidak Kembali Lagi
- 11 Februari 2026










