JAKARTA - Ketegasan regulasi mengenai tata kelola angkutan komoditas energi di Sumatera Selatan kini memasuki fase pengawasan yang krusial. Di tengah upaya mensterilkan jalan nasional dari kepadatan armada tambang, pemerintah daerah mengambil langkah diskresi yang bersifat terbatas dan terukur. Kebijakan ini tidak diberikan sebagai kebebasan mutlak bagi pelaku usaha, melainkan sebagai masa transisi yang dibarengi dengan persyaratan teknis yang sangat ketat guna memastikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan logistik perusahaan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mentoleransi sementara angkutan batu bara untuk menyeberangi (crossing) jalan nasional di ruas Muara Enim - Lahat selama periode 1-28 Februari 2026. Langkah ini menjadi perhatian publik mengingat Sumsel sedang berupaya keras memindahkan seluruh aktivitas angkutan batu bara ke jalur khusus guna mengurangi beban infrastruktur jalan umum.
Diskresi Terbatas di Tengah Proyek Jalan Khusus
Baca Juga
Keputusan pemberian izin menyeberang ini didasari oleh kondisi lapangan terkait infrastruktur pendukung yang masih dalam proses pengerjaan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M. Affandi di Palembang, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan diskresi atas belum rampungnya pembangunan jalan khusus oleh PT Servo Lintas Raya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah secara resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Adanya toleransi satu bulan ini bukan berarti pelonggaran aturan secara permanen. “Izin menyeberang jalan ini hanya diberikan selama satu bulan dan bersifat evaluatif. Ini bentuk diskresi sekaligus untuk menilai keseriusan perusahaan dalam merampungkan pembangunan jalan khusus mereka,” kata Affandi.
Pembangunan Underpass dan Overpass sebagai Solusi Permanen
Untuk menghindari konflik lalu lintas di masa depan, pengelola diwajibkan membangun fasilitas persimpangan yang tidak sebidang. Lokasi penyeberangan saat ini berada di Km 181+091 dan Km 48 pada ruas jalan lintas Muara Enim–Lahat. Dalam prosesnya, pembangunan fasilitas tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk penyampaian desain teknis oleh pengelola.
Rencananya, pengusaha pertambangan akan membangun fasilitas jalan yang tidak sebidang, yakni berupa jembatan layang (overpass) atau jalan bawah tanah (underpass) dengan lebar sekitar 12 meter. Infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi akhir agar truk batu bara tidak lagi bersinggungan langsung dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum. “Pembangunan underpass atau overpass diperkirakan memakan waktu paling lama satu tahun. Seluruh pendanaannya berasal dari pihak pengusaha,” ujarnya.
Syarat Ketat dan Prioritas Utama bagi Masyarakat
Meski diberikan izin menyeberang, Pemprov Sumsel tidak memberikan "cek kosong" kepada perusahaan. Dalam surat toleransi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra, ditekankan bahwa prioritas utama lalu lintas tetap diberikan kepada masyarakat pengguna jalan umum, bukan angkutan batu bara. Hal ini berarti iring-iringan truk tidak boleh menghambat laju kendaraan masyarakat secara sepihak.
PT Servo Lintas Raya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat, di antaranya memasang lampu peringatan, rambu lalu lintas, membangun pos pantau, serta menempatkan petugas pengawas dari Dinas Perhubungan dan petugas pengatur lalu lintas (flagman) dari internal perusahaan. Pengamanan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di titik crossing yang sering kali menjadi area rawan.
Larangan Parkir dan Kewajiban Menjaga Kebersihan Jalan
Aspek lingkungan dan kelancaran arus juga menjadi poin yang tidak luput dari pengawasan. Selain itu, perusahaan dilarang memarkirkan kendaraan di sekitar lokasi penyeberangan dan wajib menjaga kebersihan jalan melalui penyiraman rutin. Masalah lumpur yang terbawa dari ban truk sering kali menjadi keluhan masyarakat karena membuat aspal menjadi licin.
Kendaraan yang melintas juga harus dipastikan laik jalan, tidak melebihi kapasitas muatan (over dimension over load/ODOL), serta bak angkutan tertutup rapat dengan terpal. Pemprov Sumsel menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran selama masa toleransi satu bulan ini. “Jika ditemukan pelanggaran, izin menyeberang akan langsung dicabut. Selain itu, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan jalan di lokasi tersebut,” tutur Affandi.
Dampak Crossing terhadap Kelancaran Lalu Lintas Umum
Memahami istilah crossing sangat penting bagi masyarakat pengguna jalan di jalur lintas Sumatera. Crossing (penyeberangan) adalah istilah saat truk angkutan batu bara memotong atau melintasi jalan umum untuk berpindah dari satu area ke area lain. Meskipun hanya memotong jalan, aktivitas ini sering menyebabkan kemacetan panjang karena aliran kendaraan di jalan umum harus berhenti total untuk memberi jalan bagi iring-irikangan truk batu bara yang besar dan lambat.
Selain risiko kemacetan, faktor keselamatan juga menjadi perhatian utama. Ban truk yang membawa lumpur dari jalan tambang seringkali membuat jalan umum menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Dengan adanya pengawasan ketat dan tenggat waktu hingga akhir Februari 2026, Pemprov Sumsel berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan infrastruktur permanen mereka sehingga operasional tambang tidak lagi mengganggu hak-hak publik di jalan nasional.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Aturan 4 Persen Membantu Karyawan Swasta Menentukan Target Dana Pensiun
- Jumat, 06 Februari 2026
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 6 Februari 2026 Hadir Lima Lokasi
- Jumat, 06 Februari 2026
Indonesia dan Inggris Perkuat Kolaborasi Demi Mutu Pendidikan Tinggi
- Jumat, 06 Februari 2026
Mendiktisaintek Soroti Peran Teaching Factory dalam Ekosistem Vokasi Produktif
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Diversifikasi Teknologi Baterai EV: Nikel dan LFP Bakal Sama-Sama Kuat di Pasar Global
- Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Lebaran 2026 Dorong Mobilitas Ekonomi Nasional
- Jumat, 06 Februari 2026
Harga Pangan Sulsel Lebih Murah Jelang Ramadhan, Zulhas Pastikan Beras Aman
- Jumat, 06 Februari 2026













