Jumat, 03 April 2026

Daftar Lengkap Resmi UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar Lengkap Resmi UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia
Daftar Lengkap Resmi UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan utama pengupahan di setiap provinsi dan menekankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi daerah. 

UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi di masing-masing wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Perbedaan karakteristik ekonomi antarprovinsi membuat UMP 2026 bervariasi. DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara beberapa provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera menetapkan upah minimum di kisaran Rp 2–5 juta. 

Baca Juga

Panduan Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Beserta Syarat Pengajuan Lengkap

Penetapan UMP menjadi perhatian pekerja yang menanti kenaikan gaji sekaligus pengusaha yang harus menyesuaikan struktur pengupahan.

UMP 2026 di Pulau Jawa dan Bali

Pulau Jawa dan Bali didominasi provinsi dengan jumlah pekerja terbesar, dengan DKI Jakarta memimpin UMP nasional:

DKI Jakarta: Rp 5.729.876

Banten: Rp 3.100.881,40

Jawa Barat: Rp 2.317.601

Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07

DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

Jawa Timur: Rp 2.446.880

Bali: Rp 3.207.459

UMP 2026 di Sumatera

Sebagian besar provinsi di Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta, dengan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan sebagai yang tertinggi:

Aceh: Rp 3.932.552

Sumatera Utara: Rp 3.228.949

Sumatera Barat: Rp 3.182.955

Riau: Rp 3.780.495

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

Jambi: Rp 3.471.497

Bengkulu: Rp 2.827.250

Sumatera Selatan: Rp 3.942.963

Lampung: Rp 3.047.734

Bangka Belitung: Rp 4.035.000

UMP 2026 di Kalimantan dan Sulawesi

Provinsi Kalimantan menunjukkan tren UMP yang merata, mayoritas di atas Rp 3,5 juta:

Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

Kalimantan Timur: Rp 3.762.431

Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

Sementara di Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat UMP tertinggi:

Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088

Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18

Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

Gorontalo: Rp 3.405.144

UMP 2026 di Maluku dan Papua

Wilayah Maluku dan Papua tetap memiliki UMP tinggi karena tantangan geografis dan biaya hidup yang lebih besar:

Maluku: Rp 3.334.490

Maluku Utara: Rp 3.510.240

Papua: Rp 4.436.283

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Rp 4.508.714

Papua Selatan: Rp 4.508.100

Papua Barat: Rp 3.841.000

Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Dengan UMP 2026 ini, DKI Jakarta tetap memimpin sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi nasional, diikuti beberapa wilayah di Papua yang memiliki UMP sekitar Rp 4,5 juta. Penetapan UMP 2026 menjadi batas minimum pengupahan dan pedoman penting bagi pekerja serta pengusaha untuk menyesuaikan struktur gaji di awal tahun.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

IHSG Selasa 31 Maret 2026 Dibuka Menguat Seiring Sentimen Positif

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025

5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax

5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax

Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,05 Persen, Konsumsi Ramadan Jadi Penopang

Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,05 Persen, Konsumsi Ramadan Jadi Penopang