JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2025, masyarakat kembali dihadapkan pada penyesuaian harga bahan bakar minyak di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sejak awal Desember, sejumlah operator SPBU resmi menaikkan harga jual BBM sebagai bagian dari kebijakan rutin yang mengikuti perkembangan pasar energi global dan nilai tukar.
Penyesuaian ini tidak hanya dilakukan oleh Pertamina sebagai badan usaha milik negara, tetapi juga oleh SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo. Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada biaya transportasi dan aktivitas harian masyarakat di berbagai wilayah.
Baca JugaASN Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang Lewat Big Data
Kenaikan harga BBM kali ini diterapkan secara serentak di beberapa daerah, khususnya kawasan Jabodetabek, Banten, dan Jawa Timur. Meskipun demikian, tidak semua jenis BBM mengalami perubahan harga karena sebagian masih berada dalam skema subsidi pemerintah.
Penetapan harga BBM tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan formula resmi yang ditetapkan pemerintah, bukan semata keputusan sepihak dari badan usaha.
Dasar Kebijakan Penyesuaian Harga BBM
Penyesuaian harga BBM sejak awal Desember 2025 merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum di Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, harga BBM ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga biaya distribusi dan margin badan usaha. Faktor-faktor ini membuat harga BBM bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan operasional penyedia BBM. Dengan formula yang transparan, diharapkan penyesuaian harga dapat dipahami oleh masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui skema subsidi dan kompensasi. Jenis BBM tertentu tetap dijual dengan harga tetap agar tidak memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian Harga BBM Pertamina
Pertamina sebagai penyedia BBM terbesar di Indonesia melakukan penyesuaian harga pada beberapa produk non-subsidi. Untuk jenis bensin, Pertamax dipatok dengan harga Rp12.750 per liter, sementara Pertamax Green 95 dijual Rp13.500 per liter.
Produk dengan spesifikasi lebih tinggi, yakni Pertamax Turbo, ditetapkan seharga Rp13.750 per liter. Sementara itu, untuk jenis diesel, Dexlite dijual Rp14.700 per liter dan Pertamina Dex berada di level Rp15.000 per liter.
Di sisi lain, Pertamina tidak menaikkan harga BBM yang masih mendapatkan subsidi pemerintah. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Bio Solar dipertahankan di harga Rp6.800 per liter.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dan Pertamina untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. BBM bersubsidi tetap menjadi pilihan utama bagi pengguna kendaraan roda dua, angkutan umum, serta sektor-sektor tertentu.
Harga BBM SPBU Swasta
Selain Pertamina, SPBU swasta juga melakukan penyesuaian harga BBM di sejumlah wilayah. Shell menaikkan harga beberapa produknya yang dipasarkan di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Timur.
Shell Super dijual dengan harga Rp13.000 per liter, sementara Shell V-Power dipatok Rp13.630 per liter. Untuk jenis diesel, Shell V-Power Diesel dijual Rp15.250 per liter, sedangkan Shell V-Power Nitro Plus berada di harga Rp13.890 per liter.
BP juga merilis daftar harga terbaru yang mengacu pada situs resminya. BP Ultimate dijual Rp13.630 per liter, BP 92 seharga Rp13.000 per liter, dan BP Ultimate Diesel ditetapkan Rp15.250 per liter.
Sementara itu, SPBU Vivo turut menyesuaikan harga BBM yang mereka pasarkan. Untuk BBM jenis Revvo 92, harga ditetapkan Rp13.000 per liter, sedangkan Diesel Primus Plus dijual Rp15.250 per liter.
Penyesuaian harga di SPBU swasta ini relatif sejalan satu sama lain. Perbedaan harga yang tipis mencerminkan persaingan pasar yang tetap berjalan di tengah regulasi yang ketat.
Dampak Bagi Konsumen Dan Pasar
Kenaikan harga BBM non-subsidi di akhir 2025 diperkirakan berdampak pada sebagian pengguna kendaraan pribadi. Konsumen yang menggunakan BBM berkualitas tinggi perlu menyesuaikan anggaran operasional kendaraan mereka.
Namun, keberadaan BBM bersubsidi yang harganya tidak berubah menjadi penyangga utama bagi masyarakat luas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di sektor energi.
Di sisi pasar, penyesuaian harga BBM juga menjadi sinyal bahwa mekanisme pasar energi di Indonesia terus diarahkan menuju transparansi. Badan usaha diberikan ruang menyesuaikan harga, tetapi tetap dalam koridor regulasi pemerintah.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami konteks penyesuaian harga BBM. Informasi harga yang jelas dan terbuka menjadi kunci agar konsumen dapat memilih jenis BBM sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Enday Prasetyo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Investasi & Geopolitik: India Pangkas Pembelian Minyak Rusia, AS Siap Ambil Alih Pasar?
- Jumat, 06 Februari 2026
Teknologi Truk Listrik Otonomos China Revolusi Tambang Ramah Lingkungan
- Jumat, 06 Februari 2026
Standar Baru Industri Nikel: MMP Prioritaskan K3 dan Operasi Berkelanjutan
- Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo-Albanese Perkuat Kemitraan Strategis Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
- Jumat, 06 Februari 2026













