Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
- Jumat, 09 Mei 2025
Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka D pada Minggu, 27 April 2025, di Jalan Tanjung Kodok, Dusun I, RT/RW 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Benar, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. "Diduga sebagai pelaku pencuri handphone yang terjadi di butik Buttun Screpes Jalan AM Sangaji No. 43 Yogyakarta dan di depan Burger King," tambahnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pentingnya Waspada terhadap Penipuan Online
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang dilakukan melalui pesan singkat atau tautan yang mencurigakan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan WhatsApp, terutama yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan lainnya.
"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan online. Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan patroli siber, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang menggiurkan melalui pesan singkat atau media sosial. Selalu pastikan keaslian informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Hansi Flick Ungkap Strategi Barcelona Raih Gelar Liga Champions Musim Ini
- Jumat, 06 Februari 2026
Hector Souto Tanggapi Keraguan Asing Usai Indonesia Tembus Final Piala Asia
- Jumat, 06 Februari 2026
Lamine Yamal Jadi Ancaman Utama Barcelona dengan Dribel Paling Efektif Liga Spanyol
- Jumat, 06 Februari 2026













