OJK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Informasi Palsu
- Senin, 05 Mei 2025
Sebagai langkah proaktif, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Pada periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025, OJK telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, dengan mayoritasnya merupakan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memblokir 587 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal pada awal tahun 2025. OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Integrasi Data Pinjol ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pink Moon April 2026 Muncul Rabu Malam, BRIN Jelaskan Waktu dan Cara Melihatnya
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium
- Selasa, 31 Maret 2026
Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025
- Selasa, 31 Maret 2026
5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax
- Selasa, 31 Maret 2026













.jpg)