KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
- Rabu, 30 April 2025
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol). Kasus ini melibatkan 97 penyelenggara pinjaman online yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan nilai potensi pelanggaran yang terkait dengan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp1.650 triliun.
Langkah hukum ini menjadi respons atas temuan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan harga di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing secara sehat. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa lembaganya menemukan adanya indikasi pengaturan bunga pinjaman secara kolektif yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan di industri fintech.
"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Hal ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ungkap Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Baca JugaSimak Tarif Listrik April 2026, Cek Harga Token dan Cara Hitung kWh
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Strategi PLN Nusantara Power Menjaga Stabilitas Listrik Selama RAFI 1447 H
- Senin, 30 Maret 2026
Pertamina Kembangkan Sumur Manpatu Lepas Pantai Balikpapan Secara Bertahap
- Senin, 30 Maret 2026
Spesifikasi Unggulan Smartband Rogbid Loop Dengan Desain Minimalis Modern
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Pemprov DKI Perkuat Pertanian Perkotaan Lewat Program Urban Farming Modern
- Senin, 30 Maret 2026












