KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
- Rabu, 30 April 2025
Dugaan Persekongkolan Harga Bunga di Kalangan Penyelenggara Pinjol
Dalam investigasinya, KPPU mengungkap bahwa para penyelenggara pinjol secara kolektif menetapkan plafon bunga harian yang diberlakukan secara seragam. Pada 2020, plafon bunga harian ditetapkan sebesar 0,8 persen dari jumlah pinjaman. Setahun kemudian, angka tersebut diturunkan menjadi 0,4 persen. Penetapan tarif bunga ini dilakukan melalui kesepakatan internal di dalam AFPI.
Kesepakatan ini dinilai tidak hanya menyalahi prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga membebani konsumen secara finansial. Terlebih, penurunan bunga yang dilakukan justru bukan merupakan hasil dari dinamika pasar yang kompetitif, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang menciptakan struktur harga yang stagnan dan tidak memberikan pilihan yang adil bagi peminjam.
Baca JugaHarga TBS Sawit Aceh Naik Tembus Rp3.600 Per Kilogram Periode Ini
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, dan menurunkan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, ini menjadi langkah positif dalam melindungi hak peminjam dan meningkatkan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” tambah Ifan.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Strategi PLN Nusantara Power Menjaga Stabilitas Listrik Selama RAFI 1447 H
- Senin, 30 Maret 2026
Pertamina Kembangkan Sumur Manpatu Lepas Pantai Balikpapan Secara Bertahap
- Senin, 30 Maret 2026
Spesifikasi Unggulan Smartband Rogbid Loop Dengan Desain Minimalis Modern
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Pemprov DKI Perkuat Pertanian Perkotaan Lewat Program Urban Farming Modern
- Senin, 30 Maret 2026












