
Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pilihan Rumah Murah di Lombok Utara, Mulai Rp158 Juta
- 10 September 2025
2.
Freeport Buka Lowongan Sr. Analyst, Pendaftaran Segera Ditutup
- 10 September 2025
3.
Catat Jadwal Kapal Pelni di Bontang Bulan September
- 10 September 2025
4.
Danantara Siap Perkuat KEK Manufaktur Nasional
- 10 September 2025
5.
Danantara Menuju Lembaga Investasi Kelas Dunia
- 10 September 2025