Rabu, 10 September 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BMKG Kalbar Umumkan Prakiraan Cuaca Lengkap Hari Ini

BMKG Kalbar Umumkan Prakiraan Cuaca Lengkap Hari Ini

Daftar Harga Mobil Listrik Lengkap September 2025

Daftar Harga Mobil Listrik Lengkap September 2025

Penerbangan Banyuwangi Surabaya PP Dibuka Kembali

Penerbangan Banyuwangi Surabaya PP Dibuka Kembali

Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025

Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025

Jadwal Penyeberangan TAA ke Bangka Lebih Praktis Hari Ini

Jadwal Penyeberangan TAA ke Bangka Lebih Praktis Hari Ini