
JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu pemilik kendaraan di Indonesia. Program ini memberi kesempatan melunasi pajak kendaraan yang tertunda tanpa harus membayar denda, sehingga lebih ringan bagi pemilik kendaraan.
Di tahun 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan. Program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk penertiban administrasi agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Baca Juga
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Mengutip dari Korlantas Polri, tujuan utama program ini adalah meringankan beban masyarakat. Pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak hanya dengan membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.
Secara umum, pemutihan pajak diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Cara Menghitung Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar, kuncinya adalah menghitung denda yang biasanya dikenakan. Berikut contoh perhitungan untuk Toyota Avanza dengan pajak pokok PKB Rp 2.500.000 dan SWDKLLJ Rp 150.000:
Tanpa Pemutihan Pajak
Denda PKB = PKB × 25% × (bulan terlambat / 12)
= Rp 2.500.000 × 25% × (9/12)
= Rp 468.750
Total bayar = PKB pokok + SWDKLLJ + denda
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000 + Rp 468.750
= Rp 3.118.750
engan Pemutihan Pajak
Denda = 0
Total bayar = PKB pokok + SWDKLLJ
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000
= Rp 2.650.000
Kesimpulannya, program pemutihan pajak membuat total pembayaran lebih ringan karena denda dihapus.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Sebelum mengurus pemutihan pajak, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen umum:
STNK asli dan fotokopi kendaraan
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama STNK
Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat
Setiap provinsi memiliki aturan tambahan sendiri, jadi pastikan mengikuti prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.
Langkah-Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut tahapan umum mengikuti program pemutihan pajak:
Datang ke Samsat Terdekat
Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Isi Formulir Pemutihan
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dokumen kendaraan.
Serahkan Dokumen ke Loket
Dokumen asli dan fotokopi diserahkan ke petugas untuk diverifikasi.
Proses Verifikasi
Petugas memeriksa data kendaraan dan memastikan hak untuk mengikuti program.
Lakukan Pembayaran
Bayar biaya pajak pokok kendaraan; denda telah dihapus sehingga total lebih ringan.
Terima Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah pelunasan pajak.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 26 Provinsi
Program pemutihan pajak berlangsung sesuai kebijakan pemerintah daerah dan tiap provinsi bisa berbeda. Berikut contoh jadwal pemutihan yang masih berlaku pada September 2025:
Aceh: 1 Mei – 31 Desember 2025, bebas pajak progresif dan denda
Banten: Hingga 31 Oktober 2025, bebas pokok & sanksi PKB
Jawa Barat: 1 Juli – 30 September 2025, hanya bayar pajak tahun berjalan
DIY: Hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya
Kalimantan Barat: Hingga 20 Desember 2025, diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB
Kalimantan Tengah: 23 Juni – 23 September 2025, bebas tunggakan dan denda
Lampung: 1 Agustus – 31 Oktober 2025, bebas tunggakan, denda, dan pajak progresif
NTB: 1 Juli – 30 September 2025, diskon 25% tunggakan sebelum 2019 dihapus
Selain itu, beberapa provinsi telah menyelesaikan programnya, misalnya:
Bali: 5 Januari – Juni 2025, diskon PKB dan penghapusan pajak progresif
DKI Jakarta: 14 Juni – 31 Agustus 2025, bebas sanksi administrasi dan denda
Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025, penghapusan denda & tunggakan jika bayar tahun berjalan
Pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak dengan lebih ringan. Pastikan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur di Samsat, dan mengecek jadwal sesuai provinsi masing-masing. Dengan memanfaatkan program ini, Anda bisa menghemat biaya sekaligus memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Peluang Besar UMKM KUR BRI 2025 Siap Membantu Usaha
- 12 September 2025
2.
Langkah Nyata Menuju Merdeka Finansial di Masa Tua
- 12 September 2025
3.
Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik Tahun 2025
- 12 September 2025
4.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- 12 September 2025
5.
Cermat Pilih KPR Agar Cicilan Tak Hanya untuk Bunga
- 12 September 2025