Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:49:09 WIB

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Halaman :

Terkini

Pilihan Rumah Murah di Lombok Utara, Mulai Rp158 Juta

Rabu, 10 September 2025 | 10:08:24 WIB

Catat Jadwal Kapal Pelni di Bontang Bulan September

Rabu, 10 September 2025 | 10:08:17 WIB

Danantara Siap Perkuat KEK Manufaktur Nasional

Rabu, 10 September 2025 | 10:08:16 WIB

Danantara Menuju Lembaga Investasi Kelas Dunia

Rabu, 10 September 2025 | 10:08:09 WIB