Apple Melunasi Utang Investasi ke Pemerintah Indonesia
- Jumat, 21 Februari 2025
JAKARTA - Apple Inc., produsen iPhone 16, akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi utang investasi kepada pemerintah Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat ini telah membayar sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar (kurs Rp16.360).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa pembayaran tersebut telah diterima oleh pemerintah. “Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” ujar Agus dalam pernyataan resminya.
Utang investasi ini berkaitan dengan sisa realisasi investasi Apple dalam rangka memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020-2023. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasinya dapat dikenai sanksi, termasuk pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN yang dapat berdampak pada pemasaran produk Apple di Indonesia.
Baca JugaASN Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang Lewat Big Data
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa investasi Apple dalam periode tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Apple juga telah mengakui adanya kewajiban investasi senilai US$ 10 juta yang seharusnya direalisasikan pada Juni 2023.
Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan tersebut, Kemenperin memutuskan untuk memberikan sanksi berupa penambahan modal investasi skema tiga dalam proposal periode 2024-2026. Keputusan ini merupakan hasil negosiasi dengan Apple dan telah disampaikan dalam counter proposal yang diajukan pemerintah Indonesia.
Untuk memastikan komitmen pembayaran benar-benar terealisasi, pemerintah Indonesia menunjuk pihak ketiga guna melakukan asesmen terhadap dokumen pelunasan utang. Selain itu, audit juga akan dilakukan terhadap seluruh Apple Academy di Indonesia. Dalam evaluasi yang dilakukan sejak 2018 hingga 2023, pemerintah menilai bahwa Apple masih kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi terkait perpanjangan TKDN.
Dengan pelunasan utang investasi ini, Apple dapat terus menjalankan operasinya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan produknya tetap tersedia bagi konsumen Tanah Air. Pemerintah Indonesia berharap agar Apple dan perusahaan teknologi lainnya dapat lebih patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Investasi & Geopolitik: India Pangkas Pembelian Minyak Rusia, AS Siap Ambil Alih Pasar?
- Jumat, 06 Februari 2026
Teknologi Truk Listrik Otonomos China Revolusi Tambang Ramah Lingkungan
- Jumat, 06 Februari 2026
Standar Baru Industri Nikel: MMP Prioritaskan K3 dan Operasi Berkelanjutan
- Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo-Albanese Perkuat Kemitraan Strategis Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
- Jumat, 06 Februari 2026













