Regulasi Wajib untuk Ojol: BPJS Ketenagakerjaan Serukan Perlindungan Jaminan Sosial
- Selasa, 18 Februari 2025
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya regulasi wajib yang mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) untuk bergabung sebagai peserta program jaminan sosial. Langkah ini diambil guna meningkatkan partisipasi pengemudi ojol dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih di bawah target. Dari sekitar 2 juta pengemudi ojol yang memenuhi syarat, baru 676.000 yang terdaftar sebagai peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menekankan pentingnya dukungan regulasi untuk melindungi pengemudi ojol yang saat ini beroperasi tanpa kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kewajiban kepesertaan kemitraan seperti ojol perlu diberi regulasi agar para driver ojol terlindungi. Selama ini mereka tidak diwajibkan, kami hanya pendekatan ke komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Selain pengemudi ojol, BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dukungan regulasi untuk mendukung debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) segmen mikro dan ultra mikro agar menjadi peserta jaminan sosial. Hingga saat ini, kewajiban baru berlaku bagi debitur KUR segmen usaha kecil.
**Kondisi Partisipasi Pekerja Informal**
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa dari 61,08 juta pekerja informal yang memenuhi syarat, hanya 16,21% atau sekitar 9,9 juta yang sudah terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (PBU). Sementara itu, data menunjukkan ada sekitar 2 juta pengemudi ojol yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta, namun hanya 676.000 yang telah terdaftar.
Tantangan Menuju Kepesertaan yang Lebih Luas
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengidentifikasi beberapa tantangan yang menghambat peningkatan partisipasi pekerja informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Dinamika sosial ekonomi yang sangat cepat memunculkan adanya shifting pekerjaan dari formal ke informal dan munculnya jenis pekerjaan kemitraan atau gig worker," jelas Anwar. Ia menambahkan bahwa pekerja online, termasuk pengemudi ojol, menuntut hak yang sama seperti pekerja formal lainnya.
Selain itu, tantangan lain termasuk tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat, rendahnya kesadaran pekerja untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, serta regulasi yang belum inklusif dalam memberikan akses perlindungan bagi pekerja informal. "Keterlibatan multisektor dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan harmonisasi regulasi dan koordinasi intensif," tambahnya.
Wacana Merubah Status Pengemudi Ojol
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan adanya wacana untuk mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. "Sudah hampir confirmed, 90% sudah kita anggap mereka pekerja. Ini sudah didukung kajian, sudah ada tim pakar dari beberapa universitas yang kami gunakan," ungkap Indah.
Langkah ini diharapkan memudahkan para pengemudi ojol untuk terdaftar sebagai peserta segmen penerima upah (PU) di BPJS Ketenagakerjaan. Indah menambahkan bahwa ada karakteristik pekerjaan yang menunjukkan hubungan atasan-bawahan, sehingga status mitra dianggap tidak seimbang.
Dukungan Multi-Sektor dan Perubahan Strategi
Dalam menghadapi tantangan dan memperkuat perlindungan sosial pekerja informal, tidak hanya regulasi yang diperlukan, tetapi juga dukungan dan kolaborasi dari berbagai sektor. Perubahan strategi pendekatan BPJS Ketenagakerjaan dengan melibatkan komunitas dan pemangku kepentingan terkait dapat mempercepat peningkatan kepesertaan.
Diharapkan dengan dukungan regulasi dan perubahan status pekerja, jumlah partisipasi pengemudi ojol dan pekerja informal lainnya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat signifikan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ini.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya jaminan sosial dan manfaatnya, serta menyusun kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Dengan adanya regulasi yang jelas dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan kesejahteraan pekerja informal di Indonesia semakin terjamin.
Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Aturan 4 Persen Membantu Karyawan Swasta Menentukan Target Dana Pensiun
- Jumat, 06 Februari 2026
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 6 Februari 2026 Hadir Lima Lokasi
- Jumat, 06 Februari 2026
Indonesia dan Inggris Perkuat Kolaborasi Demi Mutu Pendidikan Tinggi
- Jumat, 06 Februari 2026
Mendiktisaintek Soroti Peran Teaching Factory dalam Ekosistem Vokasi Produktif
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Prospek Permintaan Nikel Terus Tinggi, MIND ID Soroti Peluang Industri
- Jumat, 06 Februari 2026
PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik Lewat Jaringan 5.000 SPKLU
- Jumat, 06 Februari 2026
PLN EPI Pastikan Gas Natuna Tersalur Lewat Jalur Pipa WNTS-Pemping
- Jumat, 06 Februari 2026
Danantara Dorong Percepatan Izin Investasi untuk Proyek Tak Mandek Lagi
- Jumat, 06 Februari 2026
Konsolidasi Danantara Satukan Lebih dari 1.000 BUMN untuk Efisiensi Investasi Nasional
- Jumat, 06 Februari 2026













