Sabtu, 06 September 2025

9 Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaik hingga Manfaatnya

9 Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaik hingga Manfaatnya
Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah perlindungan yang sangat penting bagi setiap pekerja atau karyawan dalam menghadapi risiko yang tak terduga.

Produk asuransi ini memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, memastikan mereka mendapat dukungan finansial yang diperlukan.

Dengan adanya asuransi ini, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas mereka. 

Baca Juga

Pinjaman KUR BNI 2025 Bantu UMKM Berkembang

Pada dasarnya, asuransi kecelakaan kerja sangat relevan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya.

Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Apakah kamu sudah memiliki asuransi kecelakaan kerja? Jika belum, dan berniat untuk memilih produk asuransi yang tepat, sangat penting untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terlebih dahulu. 

Hal ini bertujuan agar kamu dapat membuat keputusan yang tepat dan menghindari masalah di masa depan saat menjadi pemegang polis.

Asuransi untuk kecelakaan kerja adalah produk yang dirancang untuk melindungi pekerja atau karyawan dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Asuransi ini memberikan berbagai manfaat, seperti santunan meninggal dunia, biaya medis, tunjangan beasiswa untuk ahli waris, serta tunjangan selama masa penyembuhan.

Premi untuk asuransi untuk kecelakaan kerja cukup terjangkau, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per tahun, tergantung pada jenis perlindungan yang dipilih. 

Produk ini sangat cocok untuk pekerja di sektor yang memiliki risiko kecelakaan tinggi, seperti konstruksi, pengelolaan gedung tinggi, atau pabrik.

Peraturan Jaminan Kecelakaan Kerja

Pekerja atau karyawan di Indonesia tidak hanya memiliki tanggung jawab, tetapi juga hak-hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak terkait kecelakaan kerja. 

Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang peraturan mengenai jaminan kecelakaan kerja, berikut penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian, JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.

Manfaat ini semakin ditingkatkan dengan adanya perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Risiko yang Ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat yang diperoleh peserta asuransi untuk kecelakaan kerja mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi akibat kecelakaan saat bekerja atau di lingkungan kerja. Berikut adalah beberapa risiko yang ditanggung oleh asuransi jenis ini:

1. Risiko Meninggal Dunia

Risiko ini mencakup situasi di mana peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi saat bekerja.

2. Risiko Cacat Tetap

Kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat tetap juga termasuk dalam risiko yang ditanggung oleh asuransi, meskipun peserta tidak meninggal dunia.

3. Risiko Cacat Tidak Tetap

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan cacat tidak tetap, peserta asuransi berhak mendapatkan manfaat yang setara dengan risiko ini.

4. Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit

Selain cacat tetap, cacat tidak tetap, dan risiko meninggal dunia, asuransi juga menanggung biaya pengobatan atau perawatan medis yang diperlukan akibat kecelakaan kerja.

Pengecualian dalam Jaminan Kecelakaan Kerja

Saat mempertimbangkan untuk membeli produk asuransi untuk kecelakaan kerja, calon nasabah perlu memahami berbagai hal terkait, termasuk pengecualian yang berlaku dalam polis asuransi ini.

Meskipun asuransi ini memberikan manfaat yang luas, ada beberapa kondisi yang tidak akan dijamin jika terjadi risiko yang dicakup oleh asuransi, tergantung pada faktor-faktor tertentu.

Berikut adalah pengecualian yang perlu diketahui dan dipahami sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah asuransi untuk kecelakaan kerja:

  • Kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian dari pihak yang diasuransikan atau tertanggung.
  • Kecelakaan yang terjadi akibat berkelahi, percobaan bunuh diri, atau tindakan kriminal lainnya.
  • Penyakit tertentu seperti gangguan otak, gangguan mental, atau kecelakaan yang terjadi saat tertanggung sedang mabuk.
  • Kehamilan, keguguran, melahirkan, atau perawatan terkait lainnya.
  • Kecelakaan yang terjadi saat tertanggung sedang terlibat dalam proses peradilan, ditahan, atau dihukum.
  • Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi.
  • Perang, aksi militer asing, atau pemberontakan sipil.
  • Mengemudikan pesawat terbang secara ilegal atau tanpa izin resmi.
  • Paparan radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Rian Murdani

Rian Murdani

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR Bank Mandiri 2025, Pinjaman Praktis untuk Usaha

KUR Bank Mandiri 2025, Pinjaman Praktis untuk Usaha

Harga Emas Antam Naik, UBS Hemat Dipilih

Harga Emas Antam Naik, UBS Hemat Dipilih

Gen Z Melek Finansial, Pandai Kelola Uang

Gen Z Melek Finansial, Pandai Kelola Uang

Kopdes Kini Bisa Ajukan Pinjaman Bank BUMN

Kopdes Kini Bisa Ajukan Pinjaman Bank BUMN

Investor Pasar Modal Indonesia Capai Rekor Baru

Investor Pasar Modal Indonesia Capai Rekor Baru