Sabtu, 07 Februari 2026

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Program KUR Tidak Termasuk

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Program KUR Tidak Termasuk
Foto: Illustrasi Kredit Macet

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menghapus tagihan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam skema penghapusan tersebut. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa KUR tetap dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Maman menegaskan, pinjaman yang masuk dalam program KUR memiliki mekanisme perlindungan asuransi, sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori kredit yang dihapuskan.

"Pendekatan bank harus tetap menjaga Non-Performing Loan (NPL). Oleh karena itu, kredit KUR dijamin oleh lembaga asuransi untuk mencegah risiko. Jadi, pertanyaan mengapa KUR tidak masuk dalam penghapusan tagihan karena pinjaman ini dijamin asuransi," ungkap Maman melalui akun Instagram resmi Kementerian UMKM, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga

Mandiri Debit Gold Visa Minimal Saldo Berapa? Wajib Tahu Ini!

Subsidi Bunga Program KUR

Selain jaminan asuransi, program KUR juga menawarkan suku bunga yang sangat rendah berkat subsidi pemerintah. Maman menjelaskan bahwa bunga asli pinjaman bank rata-rata berkisar 13-15%, tetapi melalui program KUR, pengusaha UMKM hanya perlu membayar bunga sebesar 6% flat.

"Pemerintah mensubsidi bunga KUR untuk membantu UMKM. Ini merupakan bagian dari langkah afirmasi guna mendukung pemberdayaan ekonomi dan prinsip keadilan," ujar Maman.

Kriteria Penghapusan Kredit Macet

Maman juga menjelaskan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang macet berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024:

  1. Nilai Kredit Maksimal: Piutang yang dihapuskan hanya berlaku untuk kredit macet dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
  2. Daftar Hapus Buku: Kredit tersebut harus sudah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara selama lebih dari 5 tahun sebelum PP ini diberlakukan.
  3. Tidak Ada Kemampuan Bayar: Nasabah UMKM yang masuk kategori ini tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak memiliki agunan.

 

Maman menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung UMKM melalui program-program seperti KUR. Dengan subsidi bunga dan jaminan asuransi, program ini diharapkan terus menjadi solusi pembiayaan yang andal dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa UMKM yang produktif tetap dapat berkembang, sementara kredit macet yang benar-benar tidak bisa ditagih dihapus untuk memberikan keadilan," tutup Maman.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026

Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031