
JAKARTA - Pemerintah Indonesia meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah strategis memberikan kepastian hak bagi tenaga honorer yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Skema ini hadir sebagai jembatan hukum dan kesejahteraan, memastikan pekerja paruh waktu tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial proporsional sesuai jam kerja.
Dasar hukum skema PPPK paruh waktu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dengan adanya payung hukum ini, status PPPK paruh waktu kini jelas dan memiliki hak-hak dasar yang setara dengan ASN, meski jam kerja tidak penuh.
Baca Juga10 Strategi Jual Tanaman Hidroponik ke Restoran Cepat Untung
Skema PPPK paruh waktu bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di sektor pemerintahan yang sebelumnya berstatus honorer. “Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak untuk menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial,” ujar pejabat BKN yang menanggapi kebijakan tersebut.
Ragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Walau berstatus paruh waktu, PPPK tetap menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi masing-masing. Salah satu tunjangan utama adalah Gaji Pokok, yang besarnya diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji pokok minimal menyesuaikan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok untuk Golongan I di 2025 antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang dapat diperoleh sesuai instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak memperoleh Tunjangan Pekerjaan yang disesuaikan dengan jenis dan tanggung jawab tugas, serta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan. Gaji ke-13 juga termasuk tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima sesuai ketentuan.
Untuk mendukung kelancaran tugas, PPPK paruh waktu dapat menerima Tunjangan Transportasi dan fasilitas kerja, termasuk seragam atau alat pendukung. Hal penting lainnya adalah Tunjangan Perlindungan Sosial, mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Hak-Hak Fundamental PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang sedikit berbeda dibanding PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan fasilitas kepegawaian. Namun, mereka tetap memiliki hak-hak dasar sebagai ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi satu hingga lima tahun. Pasal 22 revisi UU ASN 2023 menegaskan bahwa mereka berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang wajib dibayarkan pemerintah.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas cuti, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, yang meliputi:
Cuti Tahunan: Diberikan setelah bekerja terus-menerus satu tahun, biasanya 12 hari kerja, disesuaikan secara proporsional.
Cuti Sakit: Diberikan bila sakit dan didukung surat dokter.
Cuti Melahirkan: PPPK perempuan berhak cuti maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, tetap menerima penghasilan.
Cuti Penting/Alasan Mendesak: Diberikan atas pertimbangan atasan untuk kondisi darurat.
Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan jaminan hari tua setelah revisi UU ASN 2023. Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak mengikuti pengembangan kompetensi, dengan alokasi maksimal 24 jam pelajaran selama satu tahun masa perjanjian kerja.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga honorer yang kini memiliki status lebih jelas. Dengan adanya hak-hak yang proporsional, PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih fokus dan terjamin kesejahteraannya.
Skema ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di sektor publik, sekaligus memfasilitasi transisi honorer menuju ASN. Bagi instansi, penerapan PPPK paruh waktu mempermudah manajemen sumber daya manusia dan penataan administrasi pegawai.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu bukan sekadar solusi sementara, tetapi juga upaya strategis dalam menciptakan sistem kepegawaian yang adil, transparan, dan profesional. Tunjangan lengkap, hak cuti, serta perlindungan sosial yang diberikan membuat skema ini lebih menjanjikan dibanding status honorer biasa, sekaligus memberikan landasan hukum dan kepastian bagi pegawai paruh waktu untuk berkembang.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
5 Drama Korea Lee Jun Ho Wajib Tonton di Netflix
- 10 Oktober 2025
2.
Keistimewaan Hari Jumat, Ini 5 Alasan Berselawat Nabi
- 10 Oktober 2025
3.
Uji Tabrak Ungkap Cacat Komponen, Hyundai Santa Fe Kena Recall
- 10 Oktober 2025
4.
BMKG Peringatkan Hujan Merata di Kota Besar Indonesia Hari Ini
- 10 Oktober 2025
5.
Cuaca Ekstrem Akibat Sirkulasi Siklonik, BMKG Waspadai 5 Wilayah
- 10 Oktober 2025