Jumat, 10 Oktober 2025

Tertib Halal Jadi Strategi Bisnis Jelang Wajib Halal 2026

Tertib Halal Jadi Strategi Bisnis Jelang Wajib Halal 2026
Tertib Halal Jadi Strategi Bisnis Jelang Wajib Halal 2026

JAKARTA - Menjelang penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya kesiapan dan kesadaran pelaku usaha, khususnya di sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menyerukan agar pelaku usaha mulai menerapkan “tertib halal” sejak dini, bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga sebagai strategi memperkuat daya saing bisnis di pasar nasional dan global.

Kewajiban sertifikasi halal ini akan diberlakukan secara menyeluruh mulai 18 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujar Ahmad Haikal. Hasan 

Baca Juga

KAI dan PPATK Sinergi Perkuat Sistem Cegah Pencucian Uang

Dalam acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin, 6 Oktober 2025 pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan halal harus menjadi bagian dari budaya bisnis yang berkelanjutan. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu berbeda untuk kategori usaha. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Sementara itu, produk luar negeri diberi waktu hingga 17 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan mekanisme pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Haikal menegaskan, “tertib halal” bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif. Ia menyebut penerapan prinsip halal yang konsisten akan membentuk kepercayaan publik terhadap produk Indonesia. “Tertib halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat. Ini demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa,” ujarnya menegaskan.

Konsep tertib halal yang diusung BPJPH terdiri atas tiga pilar utama, yakni tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya.

Pertama, tertib regulasi menuntut setiap pelaku usaha memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar Indonesia sudah bersertifikat halal. Hal ini termasuk kewajiban mencantumkan label halal pada kemasan secara benar dan transparan.

Kedua, tertib produksi menitikberatkan pada kepatuhan terhadap penggunaan bahan baku halal yang terverifikasi, menjaga kebersihan serta higienitas proses produksi, dan memastikan integritas rantai pasok. Standar ini berlaku tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk produk kosmetik, obat, hingga barang gunaan tertentu.

Ketiga, tertib budaya, yaitu upaya menumbuhkan kesadaran halal di semua lapisan masyarakat. Tidak hanya pelaku usaha, konsumen pun diharapkan memiliki kesadaran memilih dan menggunakan produk halal. “Budaya sadar halal harus menjadi identitas nasional dan standar kualitas universal,” tegas Haikal.

Babe Haikal juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif pelaku usaha dalam sosialisasi dan edukasi publik terkait kewajiban sertifikasi halal. Ia menilai, semakin banyak pihak yang berperan dalam publikasi halal, semakin kuat pula citra Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Pelaku usaha diimbau untuk menyebarluaskan informasi terkait label halal melalui berbagai media, seperti media sosial, situs web resmi, videotron, hingga iklan produk. Ajakan tersebut juga ditegaskan melalui Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Menurut Haikal, publikasi yang gencar akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri. Ia menilai, ketika masyarakat sadar halal, maka seluruh rantai ekonomi juga akan bergerak menuju efisiensi dan keadilan.

“Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” katanya.

BPJPH menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan halal juga membuka peluang besar bagi pelaku UMK untuk menembus pasar global. Produk dengan sertifikat halal diakui memiliki nilai tambah karena menjamin kualitas, kebersihan, dan keamanan konsumsi. Dengan meningkatnya permintaan produk halal di pasar internasional, pelaku usaha Indonesia dapat memperluas jangkauan bisnisnya dengan lebih percaya diri.

Lebih dari itu, sertifikasi halal menjadi simbol integritas dan profesionalisme pelaku usaha. “Dengan menerapkan tertib halal, para pengusaha tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen terhadap kualitas dan keberlanjutan,” tutur Haikal.

Dalam konteks ekonomi nasional, penerapan wajib halal dipandang sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat industri halal domestik dan menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Pemerintah terus mendorong sinergi antara BPJPH, kementerian, lembaga, dan pelaku usaha untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan inklusif.

Seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu wajib halal pada 2026, BPJPH mengimbau agar seluruh pelaku usaha tidak menunda proses sertifikasi. Keterlambatan dalam memenuhi ketentuan dapat berdampak pada legalitas usaha dan kepercayaan konsumen.

Haikal menutup dengan ajakan yang kuat: “Mari bersama-sama menjadikan kehalalan produk bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebanggaan nasional. Dengan tertib halal, kita tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi bangsa.”

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BPKH Perkuat Ekosistem Haji Berkelanjutan dengan Dana Rp171 Triliun

BPKH Perkuat Ekosistem Haji Berkelanjutan dengan Dana Rp171 Triliun

Mensos Gus Ipul Beberkan 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos

Mensos Gus Ipul Beberkan 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos

Menbud Fadli Zon Dorong Reformasi Hak Cipta Musik Indonesia

Menbud Fadli Zon Dorong Reformasi Hak Cipta Musik Indonesia

Dishub DKI Evaluasi Tarif TransJakarta Demi Layanan Berkelanjutan

Dishub DKI Evaluasi Tarif TransJakarta Demi Layanan Berkelanjutan

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman