Senin, 06 Oktober 2025

Tarif Perpanjangan SIM C Oktober 2025 Resmi, Proses Semakin Mudah

Tarif Perpanjangan SIM C Oktober 2025 Resmi, Proses Semakin Mudah
Tarif Perpanjangan SIM C Oktober 2025 Resmi, Proses Semakin Mudah

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua kembali ditegaskan per 1 Oktober 2025. 

Kejelasan ini memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen berkendara yang sah. 

Dengan adanya regulasi yang jelas, proses administrasi SIM diharapkan semakin transparan, mudah, dan dapat diakses oleh semua kalangan.

Baca Juga

Marc Klok Targetkan Cetak Sejarah Bersama Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebagai dokumen resmi, SIM bukan hanya sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab setiap orang di jalan raya. 

Oleh karena itu, mengetahui syarat serta biaya resmi perpanjangan SIM menjadi hal yang penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor yang jumlahnya sangat dominan di Indonesia.

Tarif Perpanjangan SIM C Motor Oktober 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan maupun pengujian SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Berdasarkan aturan tersebut, tarif perpanjangan SIM C resmi ditetapkan sebesar Rp75.000. Biaya ini berlaku untuk seluruh golongan SIM C yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM C, dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Tarif ini juga berlaku untuk semua jenis golongan SIM C, tanpa perbedaan. 

Dengan demikian, masyarakat memiliki kejelasan dalam merencanakan anggaran saat melakukan pengurusan SIM, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru.

Penting dicatat, tarif tersebut tidak mencakup biaya tambahan yang mungkin timbul dari pemeriksaan kesehatan jasmani maupun tes psikologi, yang merupakan persyaratan wajib sebelum SIM diterbitkan.

Pengelompokan Golongan SIM C

Agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, SIM C kini dikelompokkan ke dalam tiga kategori berbeda, berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan:

SIM C – untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM C I – diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk sepeda motor berbasis listrik.

SIM C II – berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Pembagian kategori ini mencerminkan adanya penyesuaian terhadap perkembangan industri otomotif, termasuk tren penggunaan kendaraan listrik. 

Dengan pengelompokan tersebut, setiap pengemudi dapat memperoleh SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan, sehingga aspek keselamatan berkendara lebih terjamin.

Syarat Perpanjangan SIM

Selain menyiapkan biaya resmi, masyarakat juga wajib memenuhi sejumlah dokumen persyaratan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut syarat yang perlu dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM C:

SIM asli yang masih berlaku.

Fotokopi SIM.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Fotokopi KTP.

Surat keterangan sehat dari dokter.

Hasil tes psikologi.

Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kelengkapan dokumen ini harus dipastikan sejak awal untuk memudahkan proses administrasi dan menghindari penolakan. 

Kejelasan syarat juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pemohon memiliki kesiapan baik secara kesehatan fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan di jalan umum.

Aturan Baru Terkait BPJS Kesehatan

Mulai 1 November 2024 lalu, diberlakukan aturan baru bagi setiap pemohon perpanjangan SIM, yakni kewajiban menunjukkan bukti keanggotaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1).

Dengan kebijakan ini, setiap masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus lebih dulu memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Ketentuan tersebut tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga menguatkan program jaminan sosial nasional. Artinya, selain berkendara secara legal, masyarakat juga terjamin dari sisi perlindungan kesehatan.

Kebijakan ini sekaligus mendorong integrasi antar lembaga negara, yaitu kepolisian dengan BPJS, demi memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.

Pentingnya Mengetahui Tarif dan Syarat Resmi

Dengan informasi yang lebih terperinci mengenai tarif dan syarat perpanjangan SIM, masyarakat dapat menghindari risiko praktik percaloan atau pungutan liar yang sering muncul akibat ketidaktahuan. 

Kepastian tarif sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru menjadi dasar penting agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh informasi tidak resmi.

Selain itu, penyebaran informasi yang jelas juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel. 

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana masyarakat berhak memperoleh layanan yang mudah, cepat, dan terukur.

SIM C sebagai Instrumen Keselamatan dan Tanggung Jawab

SIM C tidak hanya sekadar kartu identitas pengemudi motor, melainkan instrumen penting dalam mendukung keselamatan lalu lintas. 

Dengan adanya tes kesehatan, tes psikologi, serta pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin, setiap pengendara dipastikan memiliki kesiapan yang memadai untuk berkendara dengan aman.

Lebih dari itu, SIM juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap individu terhadap aturan lalu lintas. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengemudi turut mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas. 

Langkah ini pada akhirnya berdampak positif terhadap penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Mulai 1 Oktober 2025, tarif resmi perpanjangan SIM C motor ditetapkan sebesar Rp75.000, sementara biaya pembuatan baru Rp100.000. Kejelasan tarif ini berlaku untuk semua golongan SIM C, baik SIM C biasa, SIM C I, maupun SIM C II.

Disertai dengan syarat lengkap yang meliputi dokumen identitas, surat keterangan sehat, tes psikologi, hingga bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan, kebijakan ini diharapkan membuat proses perpanjangan SIM semakin tertib dan transparan.

Bagi masyarakat, kepastian aturan ini memberikan kemudahan dalam mempersiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan. Lebih dari itu, SIM menjadi simbol penting tanggung jawab, legalitas, sekaligus komitmen bersama dalam menjaga keselamatan berkendara. 

Dengan tertib memperpanjang SIM, masyarakat tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ub Serbia Kembali Juara, Raih Gelar Keenam FIBA 3x3 2025

Ub Serbia Kembali Juara, Raih Gelar Keenam FIBA 3x3 2025

George Russell Dominasi GP Singapura 2025, Red Bull Tertinggal

George Russell Dominasi GP Singapura 2025, Red Bull Tertinggal

Marc Marquez Fokus Pemulihan Cedera Bahu di Madrid

Marc Marquez Fokus Pemulihan Cedera Bahu di Madrid

CEO Aprilia Puji Desain Mandalika Meski Banyak Insiden

CEO Aprilia Puji Desain Mandalika Meski Banyak Insiden

Lenovo Legion Pro 5i dan 5i Hadir Dengan Performa Tinggi Bagi Gamer

Lenovo Legion Pro 5i dan 5i Hadir Dengan Performa Tinggi Bagi Gamer