Selasa, 12 Mei 2026

Kemenkumham Fasilitasi Manfaat Pendaftaran Hak Merek untuk UMKM Kepri

Kemenkumham Fasilitasi Manfaat Pendaftaran Hak Merek untuk UMKM Kepri
ILUSTRASI, Pelaku UMKM

JAKARTA – Sejumlah pelaku UMKM di Kepri mulai merasakan langsung manfaat pendaftaran hak merek dari Kemenkumham RI untuk melindungi legalitas dan memperluas jaringan bisnis.

Langkah ini dipandang sebagai strategi krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat saat ini. Banyak pengusaha lokal di wilayah Tanjungpinang yang kini sadar akan pentingnya legalitas identitas produk mereka masing-masing.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong penguatan ekosistem bisnis melalui perlindungan karya intelektual bagi masyarakat. Salah satu contoh nyata keberhasilan ini diceritakan oleh pemilik jenama lokal yang telah lama beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga

BMRI dan BBCA Teratas Ini Saham Banyak Dijual Asing Sepekan Terakhir

Nasrul Caniago, pemilik kedai kopi ternama, membagikan pengalamannya setelah mendaftarkan identitas usahanya secara resmi ke pemerintah pusat. "Alhamdulillah, pendaftaran hak merek disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise," kata Nasrul di Tanjungpinang, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Nasrul menjelaskan bahwa memiliki sertifikat resmi memberikan rasa aman yang luar biasa bagi dirinya sebagai seorang pengusaha kuliner. Keberadaan payung hukum memastikan bahwa nama usaha yang ia bangun tidak bisa dicatut oleh pihak lain secara sembarangan.

Banyak kasus di mana sebuah merek yang sudah maju justru diambil alih oleh oknum yang lebih dulu mendaftarkannya ke negara. "Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum lain untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga orang yang punya merk pertama terpaksa mengubah nama usahanya," ujar Nasrul, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Risiko kehilangan identitas bisnis tentu menjadi kerugian besar bagi pelaku usaha yang sudah memiliki reputasi di mata pelanggan. Maka dari itu, manfaat pendaftaran hak merek berfungsi sebagai benteng pertahanan utama bagi setiap aset kreatif yang dimiliki pengusaha.

Selain perlindungan hukum, sertifikasi ini juga menjadi senjata utama saat melakukan presentasi bisnis di hadapan calon investor atau mitra. Kepercayaan pihak luar akan tumbuh secara alami ketika mereka melihat sebuah usaha sudah memiliki legalitas yang lengkap dan jelas.

Bisnis yang sudah terdaftar secara resmi dinilai lebih profesional dan memiliki prospek jangka panjang yang sangat menjanjikan di masa depan. Nasrul juga menekankan bahwa merek yang sudah terdaftar sebenarnya merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

Aset ini sewaktu-waktu bisa menjadi komoditas berharga jika pemilik usaha berniat melakukan kerja sama atau menjual lisensinya kepada pihak lain. "Jadi, dengan adanya pendaftaran hak merek, sangat membantu untuk pengembangan bisnis," ucapnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Kesadaran ini diharapkan bisa menular kepada ribuan pelaku usaha kecil lainnya yang ada di seluruh pelosok wilayah Kepulauan Riau. Nasrul secara aktif mengajak rekan sejawatnya untuk tidak menunda proses pendaftaran identitas produk mereka ke instansi yang berwenang tersebut.

Hal ini penting dilakukan guna membangun tingkat kepercayaan konsumen yang lebih kokoh terhadap produk-produk buatan asli anak negeri sendiri. Terkait masalah biaya, pemerintah sebenarnya telah memberikan skema yang sangat terjangkau bagi para pelaku usaha kategori mikro dan kecil.

Secara umum, tarif pendaftaran bagi pemohon kategori umum dipatok pada angka Rp1,8 juta untuk setiap pengajuan satu kelas merek. Namun, bagi masyarakat yang memiliki surat keterangan UMKM, mereka mendapatkan keringanan harga yang sangat signifikan dari pihak pemerintah terkait.

Kategori UMKM hanya perlu membayar biaya sebesar Rp500 ribu setelah mendapatkan dispensasi atau pemotongan harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban finansial para pengusaha kecil agar tetap bisa memproteksi karya kreatif dan inovasi mereka.

Pihak Kemenkumham melalui perwakilannya di daerah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara masif mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual ini. Penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa tradisional hingga platform media sosial yang populer saat ini.

"Kami terus menyebarkan informasi HAKI melalui media massa, media sosial serta penerima manfaat guna mendorong lebih banyak lagi pelaku usaha mendaftarkan hak merk, khususnya di Kepri," demikian kata perwakilan instansi, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Upaya jemput bola juga sering dilakukan untuk memastikan informasi mengenai manfaat pendaftaran hak merek sampai ke tangan pengusaha di pelosok. Keberhasilan para penerima manfaat diharapkan menjadi testimoni hidup yang mampu menggerakkan semangat kompetisi sehat di dunia usaha lokal Kepri.

Dengan identitas yang terlindungi, pelaku usaha di Kepulauan Riau kini memiliki fondasi yang kuat untuk bersaing di level nasional maupun internasional. Kesadaran kolektif mengenai legalitas ini akan menjadi pilar utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis pada inovasi dan kreativitas.

Para pengusaha kini tidak perlu lagi khawatir akan ancaman plagiarisme yang dapat merusak citra bisnis yang telah dibangun dengan susah payah. Perlindungan hukum yang diberikan negara menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan sektor swasta di daerah-daerah perbatasan negara.

Gemilang Ramadhan

Gemilang Ramadhan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemenparekraf Perkuat UMKM Pariwisata Nasional dan Akses Pasar Global

Kemenparekraf Perkuat UMKM Pariwisata Nasional dan Akses Pasar Global

 Update Harga Kripto Bitcoin Turun 0,88 Persen dan Solana Naik 1,24 Persen

Update Harga Kripto Bitcoin Turun 0,88 Persen dan Solana Naik 1,24 Persen

Harga Pangan 12 Mei: Cabai Rawit Merah Tembus 67.650 Rupiah per Kg

Harga Pangan 12 Mei: Cabai Rawit Merah Tembus 67.650 Rupiah per Kg

Kementan Prioritaskan Peternak Rakyat dalam Industri Perunggasan

Kementan Prioritaskan Peternak Rakyat dalam Industri Perunggasan

Harga Bawang dan Cabai Merah di Medan Mulai Naik, Warga Mengeluh

Harga Bawang dan Cabai Merah di Medan Mulai Naik, Warga Mengeluh