Selasa, 12 Mei 2026

Ekspansi Hulu Migas, RATU Ambil Alih 5 Persen PI di WK Kasuri Papua

Ekspansi Hulu Migas, RATU Ambil Alih 5 Persen PI di WK Kasuri Papua
Blok migas Cepu yang dikelola PT Raharja Energi Cepu Tbk (Foto: Dok. RATU)

JAKARTA – Perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melalui entitas anak usahanya, PT Raharja Energi Negeri (REN) secara resmi telah mengambil alih 5 persen Hak Partisipasi (Participating Interest/PI) di Wilayah Kerja (WK) Kasuri dari tangan Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL).

PT REN, yang komposisi sahamnya dimiliki oleh RATU sebesar 99 persen, telah menuntaskan seluruh pemenuhan kesepakatan terkait Farm-Out Agreement (FOA) serta Joint Operation Agreement (JOA) bersama Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL).

"Pelaksanaan kesepakatan sehubungan dengan rencana merupakan bagian dari strategi jangka perseroan untuk memperkuat portofolio usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi, melalui anak perusahaannya, PT REN," kata Sekretaris Perusahaan RATU, Supriyanti Priandini dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (11/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Baca Juga

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

GOKPL merupakan badan hukum terbatas yang berbasis di Singapura. Dalam operasionalnya, perusahaan ini memegang peran sebagai operator sekaligus kontraktor pada Wilayah Kerja Kasuri di bawah skema Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas.

Adapun total nilai transaksi untuk akuisisi ini menyentuh angka US$ 9,64 juta atau berkisar Rp 165 miliar. Angka tersebut setara dengan 17,05 persen dari jumlah ekuitas perseroan berdasarkan laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025.

Guna mendukung aksi korporasi ini, RATU bertindak sebagai induk usaha dengan memberikan jaminan korporasi (Parent Company Guarantee) kepada GOKPL sebagai penjamin (guarantor) untuk seluruh kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab PT REN.

Mengingat nilai transaksi tersebut masih berada di bawah ambang batas materialitas 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/POJK.04/2020, maka langkah ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material. 

Dengan demikian, proses ini tidak emerlukan persetujuan melalui RUPS atau pelibatan penilai independen.

Ibtihal

Ibtihal

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

United Tractors Revisi Target Penjualan Alat Berat dan Tambang 2026

United Tractors Revisi Target Penjualan Alat Berat dan Tambang 2026

IGC: Produksi Gandum dan Jagung Dunia Melosot di Kuartal II/2026

IGC: Produksi Gandum dan Jagung Dunia Melosot di Kuartal II/2026

Danantara Sebut Empat Raksasa Teknologi Global Incar Emiten Energi RI

Danantara Sebut Empat Raksasa Teknologi Global Incar Emiten Energi RI

Karya Bersama Anugerah Perluas Proyek Properti ke Jabodetabek

Karya Bersama Anugerah Perluas Proyek Properti ke Jabodetabek

Sokong Proyek Energi Sampah, Danantara Dorong IPO PT Denera pada 2028

Sokong Proyek Energi Sampah, Danantara Dorong IPO PT Denera pada 2028