Mendag Jamin Aturan Baru E-commerce Untungkan Penjual dan Platform
- Senin, 11 Mei 2026
JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak akan berbenturan dengan regulasi yang sedang disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada [aturan Kementerian UMKM] itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta, sebagaimana dilansir dari berita sumber, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, Budi menyebutkan belum bisa merinci detail perubahan aturan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Baca JugaBMRI dan BBCA Teratas Ini Saham Banyak Dijual Asing Sepekan Terakhir
"Ya, jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Regulasi mengenai perdagangan digital saat ini mengacu pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, hingga pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Budi menjelaskan bahwa revisi ini difokuskan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk hasil produksi UMKM, perlindungan konsumen, serta pemberian prioritas promosi produk dalam negeri di platform digital.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” jelasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Mendag yang akrab dipanggil Busan ini menjamin bahwa seluruh pihak, mulai dari platform hingga penjual (seller), dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut agar tercipta keseimbangan dalam ekosistem perdagangan.
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce, tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” tuturnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga sedang menggodok regulasi khusus terkait pengaturan biaya administrasi di e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa aturan tersebut tengah disinkronisasi lintas kementerian. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari pelaku UMKM mengenai tingginya biaya admin dan logistik di platform digital.
“Kami, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kami saling melengkapi ke arah masyarakat,” ungkap Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Budi berharap revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kami secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” tambahnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan dari pelaku usaha mikro dan kecil soal beban biaya administrasi yang tinggi di platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” kata Maman, sebagaimana dilansir dari berita sumber, Senin (27/4).
Kenaikan biaya administrasi atau komisi transaksi tersebut dianggap sangat memberatkan karena menggerus margin keuntungan dan menurunkan daya saing UMKM di pasar digital.
Ibtihal
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Berita Lainnya
Update Harga Kripto Bitcoin Turun 0,88 Persen dan Solana Naik 1,24 Persen
- Selasa, 12 Mei 2026












