Selasa, 12 Mei 2026

Maman Abdurrahman: Pelaku UMKM Menengah Wajib Pakai BBM Nonsubsidi

Maman Abdurrahman: Pelaku UMKM Menengah Wajib Pakai BBM Nonsubsidi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman

JAKARTA – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha skala menengah wajib beralih ke BBM nonsubsidi demi memastikan distribusi energi tetap tepat sasaran.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi kebijakan energi agar bantuan pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

"Maman Abdurrahman menekankan bahwa pelaku usaha yang sudah masuk kategori menengah wajib menggunakan bahan bakar pasar," ujar narasumber kementerian, sebagaimana dilansir dari batuahnews.id, Senin (27/4/2026).

Baca Juga

Bursa London dan New York Kompak, Harga Kopi Dunia Naik Signifikan

Skema klasifikasi ulang sedang disusun untuk memetakan volume kebutuhan bahan bakar berdasarkan skala omzet tahunan perusahaan.

Sutedjo berpendapat bahwa pemisahan hak penggunaan subsidi merupakan kunci utama dalam menjaga integritas distribusi komoditas energi nasional.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan Maman Abdurrahman terkait BBM nonsubsidi tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro yang baru berkembang," lanjutnya, sebagaimana dilansir dari batuahnews.id, Senin (27/4/2026).

Pemerintah akan menyediakan platform digital untuk melakukan verifikasi status usaha secara berkala di setiap wilayah.

Pengusaha yang memiliki kapasitas modal besar diminta untuk memiliki kesadaran moral dalam berbagi beban fiskal negara.

"Tujuan utama Maman Abdurrahman mewajibkan BBM nonsubsidi bagi menengah adalah menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat," tegasnya, sebagaimana dilansir dari batuahnews.id, Senin (27/4/2026).

Implementasi aturan ini diprediksi akan berjalan secara bertahap mulai semester ke-2 tahun ini melalui proyek percontohan di beberapa kota besar.

Pelaku usaha menengah diharapkan mulai melakukan audit internal terhadap konsumsi bahan bakar pada armada operasional mereka.

Dukungan berupa insentif pajak atau kemudahan izin sedang dipertimbangkan bagi unit bisnis yang patuh pada aturan penggunaan energi nonsubsidi.

Pengawasan di lapangan akan melibatkan satuan tugas gabungan guna mencegah potensi penyalahgunaan di stasiun pengisian.

Kesuksesan program ini sangat bergantung pada kejujuran pelaporan data skala usaha yang dilakukan oleh para pemilik kepentingan.

Ibtihal

Ibtihal

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

INDEF Sebut Bunga KUR 5 Persen Prabowo Sangat Efektif Bantu UMKM

INDEF Sebut Bunga KUR 5 Persen Prabowo Sangat Efektif Bantu UMKM

 Bazar HUT ke-260 Kota Sungailiat Dorong Ekonomi Pelaku UMKM

Bazar HUT ke-260 Kota Sungailiat Dorong Ekonomi Pelaku UMKM

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Daerah Bersama DPR dan Pemda

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Daerah Bersama DPR dan Pemda

BI Jateng Gelar UMKM Grande 2026 Dorong Produk Lokal Go Global

BI Jateng Gelar UMKM Grande 2026 Dorong Produk Lokal Go Global

Kerja Sama Pemkab Brebes dan Dubes RI Roma Sasar Ekspor Global

Kerja Sama Pemkab Brebes dan Dubes RI Roma Sasar Ekspor Global