Jadwal SIM Keliling Tangerang 31 Maret 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
- Selasa, 31 Maret 2026
JAKARTA - Bagi masyarakat Kota Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, Selasa 31 Maret 2026 bisa menjadi momen tepat untuk segera melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah warga tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.
Kehadiran layanan ini tentu sangat membantu, terutama bagi masyarakat dengan aktivitas padat. Dengan mengetahui lokasi dan jadwal operasional, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih cepat tanpa antre panjang. Oleh karena itu, penting untuk mencatat informasi lengkap terkait layanan SIM Keliling hari ini.
Baca JugaXiaomi 17 Ultra by Leica Resmi di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Keunggulan Kameranya
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini
Pada Selasa 31 Maret 2026, layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tersedia di dua titik strategis. Lokasi tersebut adalah Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci.
Kedua lokasi ini dipilih karena mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Tangerang. Dengan begitu, warga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh proses dapat selesai tepat waktu.
Jadwal SIM Keliling Selama Sepekan
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang tidak hanya tersedia pada hari Selasa, tetapi juga beroperasi dari Senin hingga Sabtu. Namun, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling selama sepekan:
Hari Senin, layanan tersedia di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hari Selasa, layanan tersedia di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hari Rabu, layanan digelar di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hari Kamis, layanan hadir di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hari Jumat, layanan tersedia di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Hari Sabtu, layanan digelar di samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Dengan jadwal yang cukup fleksibel ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu perpanjangan SIM sesuai kebutuhan masing-masing.
Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Hal ini penting agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala.
Adapun beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama yang masih berlaku atau hampir habis masa berlakunya.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru, bukan memperpanjang.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Untuk SIM B I dan SIM B II masing-masing Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Selain biaya, masyarakat juga perlu memahami alur perpanjangan SIM agar proses berjalan lebih cepat. Langkah pertama adalah melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta tes psikologi.
Setelah itu, pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sekaligus mengambil formulir. Pemohon kemudian mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan melakukan entri data pemohon. Proses dilanjutkan dengan identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, serta tanda tangan.
Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan dapat diambil.
Dengan memahami seluruh informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara maksimal. Selain menghemat waktu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga untuk tetap tertib administrasi dalam berkendara.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Infinix Zero Ultra Resmi Meluncur, Fast Charging 180W dan Kamera 200MP Jadi Andalan
- Selasa, 31 Maret 2026
Terungkap! OPPO Find X9s Pro Hadir dengan Dual Kamera 200MP dan Performa Gahar
- Selasa, 31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia 31 Maret 2026: Palembang Berpotensi Hujan Petir
- Selasa, 31 Maret 2026
Proyek Blok Masela Dipercepat, Bahlil Sebut Nilai Investasi Bisa Rp300 Triliun
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Terungkap! OPPO Find X9s Pro Hadir dengan Dual Kamera 200MP dan Performa Gahar
- Selasa, 31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia 31 Maret 2026: Palembang Berpotensi Hujan Petir
- Selasa, 31 Maret 2026
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Menurut Ulama
- Selasa, 31 Maret 2026
FIFA Puji Indonesia sebagai Tuan Rumah FIFA Series 2026, Peluang Digelar Lagi Terbuka
- Selasa, 31 Maret 2026










