Jumat, 06 Februari 2026

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

JAKARTA-Dalam pembahasannya tentang tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada driver tidaklah menjadi kewajiban yang diatur secara resmi. Menurutnya, hal ini perlu dipahami sebagai upaya dorongan atas kemitraan antara perusahaan dan driver ojol. Ida Fauziyah menyampaikan, "Sebenarnya, itu adalah niat baik kami untuk dorong platform untuk memberikan THR, kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada drivernya." Ditegaskan pula bahwa pemberian THR kepada driver ojol tidak diwajibkan karena hubungannya bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja yang terikat kontrak dan ketentuan seperti pada karyawan pada umumnya. Meskipun demikian, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pengusaha tidak melanggar aturan apapun dengan memberikan insentif, bukan THR sesuai imbauan. Menyinggung rencana kebijakan mendatang, Ida Fauziyah menyatakan akan membahas masalah ini bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja (raker) berikutnya. "Besok ya saya ada raker di komisi 9. Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi 9," tambahnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk para driver ojol, sambil mengakomodasi dinamika hubungan kemitraan dalam platform aplikasi.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi Cerdas Keluarga Indonesia Amankan Aset di Tengah Fluktuasi Global

Strategi Cerdas Keluarga Indonesia Amankan Aset di Tengah Fluktuasi Global

Dapur Ce-Bu: Simbol Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Perempuan Bugis

Dapur Ce-Bu: Simbol Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Perempuan Bugis

Ketentuan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Ketentuan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Sinergi Bank bjb dan LPK Perkuat Perlindungan Finansial Tenaga Kerja

Sinergi Bank bjb dan LPK Perkuat Perlindungan Finansial Tenaga Kerja

AFPI Lihat Peluang Pertumbuhan Fintech Lending Masih Terbuka Lebar 2026

AFPI Lihat Peluang Pertumbuhan Fintech Lending Masih Terbuka Lebar 2026