JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan langkah strategis untuk meningkatkan standar kualitas pasar modal Indonesia.
Salah satu poin krusial yang sedang digodok adalah peningkatan batas minimal saham publik (free float) menjadi 15% bagi seluruh perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kebijakan ini menandai pergeseran fokus otoritas dari sekadar mengejar kuantitas emiten menuju penguatan likuiditas dan kualitas pasar. Meskipun pengetatan ini diprediksi akan memengaruhi panjang antrean penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) dalam jangka pendek, OJK optimistis langkah ini akan memperkuat fundamental pasar modal dalam jangka panjang.
Baca JugaBCA Memperkuat Strategi Mitigasi untuk Menekan Risiko Kredit KPR
Proses Regulasi dan Partisipasi Publik
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penetapan aturan ini tidak akan dilakukan secara sepihak. OJK berkomitmen mengikuti prosedur rule making rule sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK).
“Kami diharuskan mengundang meaningful participation dari publik dan pelaku usaha untuk menerima masukan atau usulan terkait rancangan peraturan tersebut,”. Proses sosialisasi draf aturan ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas regulasi.
Simulasi Kesiapan dan Kolaborasi dengan Emiten
Guna memastikan aturan ini dapat diimplementasikan secara realistis, OJK menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk melakukan simulasi internal. Langkah ini penting untuk memetakan kesiapan para emiten, baik yang sudah melantai maupun yang baru berencana masuk ke bursa.
Beberapa fokus dalam diskusi bersama AEI meliputi:
Kalkulasi Realistis: Menghitung kemampuan emiten dalam melepas porsi saham ke publik sesuai batas minimum baru.
Timeline Implementasi: Menyusun tahapan waktu yang memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu stabilitas operasional.
Daya Serap Pasar: Memastikan pasar memiliki likuiditas yang cukup untuk menyerap penambahan porsi saham publik tersebut.
Penerapan Exit Policy dan Filter IPO
OJK juga menyiapkan langkah tegas melalui kebijakan exit policy. Aturan ini dirancang sebagai konsekuensi bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float 15% dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Lebih jauh, kebijakan ini akan menjadi filter utama sejak tahap awal pendaftaran IPO. Calon emiten diwajibkan menunjukkan kesanggupan dan rencana matang untuk memenuhi standar tersebut sebelum mendapatkan izin efektif melantai di bursa. Hal ini dilakukan agar bursa Indonesia dihuni oleh perusahaan-perusahaan yang memang siap berbagi kepemilikan dan memiliki likuiditas tinggi.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Komitmen Jasa Marga Pastikan Keamanan Berkendara Melalui Perbaikan Jalan Tol Japek
- Jumat, 06 Februari 2026
Jasa Marga Bekali Calon Karyawan Melalui Pembelajaran Inovatif di Rest Area Travoy
- Jumat, 06 Februari 2026
PTPP Perkuat Infrastruktur Hukum Lewat Pembangunan Gedung Baru Kejaksaan Agung RI
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi KUR BRI Katalis Pertanian dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Medco Energi Amankan Kredit Rp8 Triliun dari BNI untuk Strategi Korporasi Masa Depan
- Jumat, 06 Februari 2026
Harga Emas Perhiasan 6 Februari 2026: Koreksi Tajam di Level Rp2,415 Juta
- Jumat, 06 Februari 2026
Permintaan Emas Dunia 2025 Cetak Rekor, Perubahan Pola Investor Global
- Jumat, 06 Februari 2026













