ESDM Tanggapi Peluang Pengambilalihan Negara Atas Proyek PLTA Batang Toru Nasional Strategis
- Jumat, 30 Januari 2026
JAKARTA - Isu mengenai potensi pengambilalihan proyek pembangkit listrik tenaga air Batang Toru oleh negara menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini mencuat setelah izin usaha pengelolaan proyek tersebut dicabut pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun memberikan penjelasan terkait posisi pemerintah serta kemungkinan langkah lanjutan terhadap proyek energi baru terbarukan tersebut.
Penjelasan ini penting untuk memberi gambaran utuh mengenai arah kebijakan negara di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Baca JugaASN Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang Lewat Big Data
Kementerian ESDM menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait penguasaan penuh PLTA Batang Toru oleh negara. Pemerintah masih mencermati berbagai aspek, mulai dari proses hukum, status perizinan, hingga kepentingan pengembangan energi terbarukan nasional.
Dalam konteks ini, PLTA Batang Toru dipandang sebagai proyek strategis karena kapasitasnya yang besar dan perannya dalam bauran energi bersih. Oleh sebab itu, setiap keputusan akan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang sektor energi.
Kepemilikan Saham Negara Dalam Proyek PLTA Batang Toru
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa negara saat ini telah memiliki kepemilikan saham minoritas di PLTA Batang Toru.
Kepemilikan tersebut dilakukan melalui perusahaan pelat merah PT PLN Nusantara Renewables. Porsi saham ini menunjukkan bahwa sejak awal negara sudah terlibat dalam pengembangan proyek tersebut. Keterlibatan ini sekaligus menjadi dasar pemerintah untuk terus memantau perkembangan proyek.
Terkait wacana pemberian izin usaha sepenuhnya kepada PLN setelah pencabutan izin pengelola sebelumnya, Eniya menyatakan belum mengetahui adanya pembahasan tersebut. Menurutnya, belum ada komunikasi resmi yang mengarah pada keputusan tersebut.
Pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, spekulasi mengenai pengambilalihan penuh dinilai masih terlalu dini.
Proses Hukum Dan Audit Lingkungan Masih Berjalan
Eniya menjelaskan bahwa pengurus PLTA Batang Toru saat ini masih menjalani proses hukum. Proses tersebut mencakup tahapan pemanggilan dan sidang yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan.
“Enggak tahu saya, karena hari ini baru proses. Terus kalau enggak salah tanggal 3 Februari ada sidang dan lain-lain, masih Senin itu. Pemanggilan Dirjen Gakkum itu, kan seperti sidang penegakan hukum juga,” kata Eniya kepada awak media di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah belum dapat melangkah lebih jauh sebelum proses hukum selesai.
Sebelum izin usaha dicabut, PLTA Batang Toru diketahui sedang menjalani audit lingkungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Audit ini merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan proyek terhadap ketentuan lingkungan.
Setelah izin dicabut, Kementerian ESDM langsung berkoordinasi dengan KLH. Dalam komunikasi tersebut, ESDM menegaskan status PLTA Batang Toru sebagai proyek energi baru dan terbarukan.
“Makanya kita sudah notate juga, komunikasikan ke LH bahwa ini program EBT gitu, tetapi harus mengikuti ketentuan lingkungan,” tegas Eniya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski proyek EBT didorong, aspek lingkungan tetap menjadi syarat utama. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan energi bersih dengan perlindungan lingkungan.
Danantara Dan Rencana Pengalihan Aset
Di sisi lain, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa aset 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan diambil alih oleh Danantara.
PLTA Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy termasuk dalam daftar aset tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan aset negara yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan maupun lingkungan. Namun demikian, pengalihan aset masih dalam tahap kajian.
Dony juga menyampaikan bahwa pemerintah baru saja mengalihkan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas. “Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk.
Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu. Pengalihan ini dilakukan dengan pertimbangan bisnis dan kepentingan pengelolaan aset negara.
Selain Perminas, pemerintah dan Danantara juga mengkaji kemungkinan pengalihan aset ke BUMN lain seperti Perhutani. Meski demikian, hingga kini belum ada rencana rinci terkait kompensasi kepada perusahaan swasta. Informasi mengenai skema pengambilalihan dan pengelolaan lanjutan juga masih terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap awal.
Kajian Ulang Operasional Oleh Kementerian ESDM
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru. Menurutnya, proyek tersebut seharusnya memasuki tahap komisioning pada akhir 2025. Namun, tahapan tersebut mengalami keterlambatan hingga akhirnya izin operasional dicabut. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kelayakan proyek.
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan menelaah dokumen studi kelayakan atau feasibility study PLTA Batang Toru.
“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 MW yang seharusnya sudah COD tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut izinnya,” kata Bahlil ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis. Kajian ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Latar Belakang Proyek Dan Kepemilikan Saham
Sebagai informasi, izin usaha PLTA Batang Toru dicabut pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Proyek ini bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang memicu banjir di Sumatra Utara akhir tahun lalu. Tudingan tersebut menjadi salah satu alasan utama pencabutan izin usaha.
PT North Sumatra Hydro Energy didirikan pada 2008 dengan komposisi saham Far East Green Energy Pte Ltd sebesar 35 persen, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40 persen, dan PT PLN Nusantara Renewables sebesar 25 persen.
PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dengan kapasitas total 510 megawatt. Berdasarkan rencana awal, satu dari empat turbin seharusnya mulai beroperasi pada akhir Desember 2025.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Investasi & Geopolitik: India Pangkas Pembelian Minyak Rusia, AS Siap Ambil Alih Pasar?
- Jumat, 06 Februari 2026
Teknologi Truk Listrik Otonomos China Revolusi Tambang Ramah Lingkungan
- Jumat, 06 Februari 2026
Standar Baru Industri Nikel: MMP Prioritaskan K3 dan Operasi Berkelanjutan
- Jumat, 06 Februari 2026
Prabowo-Albanese Perkuat Kemitraan Strategis Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
- Jumat, 06 Februari 2026












