JAKARTA - Mulai 29 Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur beberapa skema perhitungan iuran yang dibedakan berdasarkan jenis peserta dan status pekerja.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah rincian iuran yang berlaku bagi berbagai kategori peserta:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk peserta yang dibayar pemerintah.
Baca Juga
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara) sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan yang sama:
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua, dsb.) sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja dibedakan sebagai berikut:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditanggung oleh pemerintah, sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun.
Denda Keterlambatan Pembayaran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran, kecuali jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda yang berlaku berdasarkan Perpres 64/2020 adalah 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Denda maksimal Rp 30.000.000.
Untuk Peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih disiplin dalam membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda yang cukup besar, khususnya jika memanfaatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Pastikan Seskab Teddy Wijaya Jalani Pendidikan Reguler Sekolah Staf Komando
- Jumat, 06 Februari 2026
Kepesertaan BPJS Pasien Cuci Darah Dijanjikan Aktif Kembali Tanpa Hambatan Layanan
- Jumat, 06 Februari 2026
Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Tanah Bergerak Tegal Pastikan Negara Hadir Melindungi
- Jumat, 06 Februari 2026













