Sabtu, 07 Februari 2026

Demutualisasi Bursa Efek Ditargetkan Tuntas Semester Pertama 2026 Berantas Saham Gorengan

Demutualisasi Bursa Efek Ditargetkan Tuntas Semester Pertama 2026 Berantas Saham Gorengan
Demutualisasi Bursa Efek Ditargetkan Tuntas Semester Pertama 2026 Berantas Saham Gorengan

JAKARTA - Upaya membersihkan pasar modal dari praktik perdagangan tidak sehat terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Salah satu langkah besar yang kini menjadi sorotan adalah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang ditargetkan rampung pada semester I 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun pasar modal yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi instrumen untuk menekan praktik saham gorengan yang merugikan investor ritel.

OJK menilai struktur bursa yang lebih modern dan terbuka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar saham nasional. Dengan perubahan tersebut, bursa diharapkan tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga institusi yang memiliki tata kelola kuat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif. 

Baca Juga

Mandiri Debit Gold Visa Minimal Saldo Berapa? Wajib Tahu Ini!

Transformasi ini juga sejalan dengan agenda reformasi sektor keuangan yang terus didorong pemerintah.

Target Penyelesaian Semester Pertama 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa proses demutualisasi BEI ditargetkan dapat diselesaikan pada semester I 2026. 

Kebijakan ini diposisikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme pengelolaan bursa. OJK melihat demutualisasi sebagai solusi struktural jangka panjang atas berbagai persoalan tata kelola yang selama ini menjadi tantangan pasar modal.

“Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 dan tujuannya adalah meningkatkan good governance, memperkuat pengelolaan yang lebih profesional, serta mengurangi risiko konflik kepentingan,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa . Pernyataan tersebut menegaskan komitmen regulator dalam mendorong perubahan fundamental di tubuh bursa.

Dengan target waktu yang telah ditetapkan, OJK memastikan proses transisi dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu stabilitas pasar. Setiap tahapan akan dikawal ketat agar transformasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepentingan jangka panjang pasar modal Indonesia.

Langkah Menekan Saham Gorengan

Selain demutualisasi, OJK juga berfokus mengendalikan perdagangan saham yang bergerak tidak wajar atau dikenal sebagai saham gorengan. Praktik ini dinilai merusak integritas pasar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi investor, khususnya investor ritel yang minim informasi. Oleh karena itu, regulator memperkuat berbagai instrumen pengawasan dan kebijakan pendukung.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong peningkatan jumlah free float atau saham yang beredar di publik. Dengan free float yang lebih besar, pergerakan harga saham diharapkan menjadi lebih mencerminkan kondisi fundamental perusahaan dan tidak mudah dimanipulasi oleh pihak tertentu. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan likuiditas sekaligus kualitas perdagangan di bursa.

OJK memandang bahwa upaya pemberantasan saham gorengan tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan pembenahan struktural bursa agar mekanisme pengawasan internal menjadi lebih kuat dan independen, yang salah satunya diwujudkan melalui demutualisasi.

Perubahan Status Kepemilikan Bursa

Demutualisasi akan mengubah status BEI dari lembaga yang dimiliki secara eksklusif oleh perusahaan efek menjadi badan hukum perseroan terbatas. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap struktur kepemilikan dan tata kelola bursa. Ke depan, kepemilikan BEI tidak lagi bersifat tertutup, melainkan dapat melibatkan publik secara lebih luas.

OJK menilai perubahan status ini penting untuk menghilangkan potensi benturan kepentingan yang selama ini muncul akibat kepemilikan tertutup. Dengan struktur baru, pengelolaan bursa diharapkan lebih independen dan profesional, sehingga mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara optimal.

Transformasi tersebut juga diyakini akan meningkatkan kredibilitas BEI di mata investor global. Bursa dengan tata kelola modern dinilai lebih menarik bagi investor institusi internasional yang sangat memperhatikan aspek governance dalam keputusan investasinya.

Penguatan Daya Saing Pasar Modal

Dalam konteks persaingan global, OJK menilai demutualisasi menjadi kebutuhan mendesak agar pasar modal Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. 

Banyak bursa di dunia telah lebih dulu melakukan demutualisasi dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan. Indonesia diharapkan dapat mengikuti praktik terbaik tersebut dengan tetap menyesuaikan karakteristik pasar domestik.

Struktur baru bursa diyakini mampu memperbaiki mekanisme pengawasan internal sekaligus menekan praktik spekulatif yang merugikan investor. Dengan tata kelola yang lebih kuat, kepercayaan publik terhadap pasar saham diharapkan meningkat, sehingga mendorong partisipasi investor yang lebih luas dan berkelanjutan.

Selain itu, demutualisasi juga dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Pasar modal yang sehat dan kredibel menjadi pilar penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Payung Hukum Masih Dimatangkan

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan payung hukum demutualisasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah. OJK menyatakan terlibat aktif dalam pembahasan tersebut untuk memastikan skema yang disusun sejalan dengan kebutuhan pasar modal nasional. Proses ini menjadi krusial karena akan menentukan arah dan bentuk transformasi bursa ke depan.

“Mengingat rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk PP atau sekarang RPP demutualisasi bursa, saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait skema yang akan ditetapkan,” kata Mahendra. OJK memastikan seluruh aspek regulasi dikaji secara mendalam agar implementasi demutualisasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan payung hukum yang kuat, proses transisi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pelaku pasar. Kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor selama masa perubahan struktur bursa.

Kajian Internal Bursa Pasca Demutualisasi

Dari sisi internal, BEI juga melakukan persiapan dengan menyusun kajian komprehensif terkait model bisnis pascademutualisasi. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa kajian tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh para pemegang saham sebagai otoritas tertinggi bursa.

“Sebagai institusi, tugas kami adalah menyediakan studi yang komprehensif, termasuk model yang paling optimal dan memberikan manfaat terbaik bagi ekosistem pasar modal,” ujar Nyoman. Kajian ini mencakup berbagai skenario pengelolaan bursa agar transformasi memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

Melalui sinergi antara regulator, pemerintah, dan pengelola bursa, demutualisasi diharapkan menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik tidak sehat sekaligus memperkuat fondasi pasar modal Indonesia menuju arah yang lebih kredibel dan berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026

Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031