Sabtu, 07 Februari 2026

Kuota RKAB Nikel Dipangkas Industri Waswas Dampak Hilirisasi dan Pasokan Smelter Nasional

Kuota RKAB Nikel Dipangkas Industri Waswas Dampak Hilirisasi dan Pasokan Smelter Nasional
Kuota RKAB Nikel Dipangkas Industri Waswas Dampak Hilirisasi dan Pasokan Smelter Nasional

JAKARTA - Kebijakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sektor nikel mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. 

Keputusan pemerintah yang hanya memberikan persetujuan sekitar 30 persen dari pengajuan RKAB 2026 kepada PT Vale Indonesia Tbk. menjadi sinyal yang memicu kecemasan lebih luas. Para penambang menilai kebijakan ini berpotensi berdampak sistemik terhadap rantai pasok nikel nasional, khususnya bagi smelter yang sangat bergantung pada pasokan bijih dari tambang domestik.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menilai kondisi yang dialami Vale bisa menjadi preseden bagi perusahaan tambang lainnya. Jika pemangkasan serupa diterapkan secara menyeluruh, industri khawatir upaya hilirisasi yang selama ini didorong pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Baca Juga

ASN Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang Lewat Big Data

Ketidakpastian pasokan dinilai dapat mengganggu keberlanjutan operasional smelter dan merusak keseimbangan industri.

Kekhawatiran penambang terhadap pemangkasan kuota

Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, menyampaikan bahwa pemberian kuota produksi hanya 30 persen berisiko menimbulkan kesulitan besar bagi pemegang izin smelter industri atau IUI. 

Menurutnya, jika pasokan bijih dari dalam negeri tidak mencukupi, smelter terpaksa mencari alternatif melalui impor. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat hilirisasi yang selama ini menjadi agenda utama pemerintah.

“Kalau terjadi pemangkasan menjadi hanya diberikan kuota sebesar 30 persen, tentunya akan memperoleh kesukaran bagi pemegang izin smelter IUI. Terpaksa melakukan impor, ini yang membahayakan hilirisasi,” kata Djoko saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).

Djoko menegaskan, kekhawatiran ini bukan sekadar asumsi. Smelter yang tidak terintegrasi dengan tambang sangat bergantung pada pasokan bijih dari penambang lain. Ketika pasokan tersebut dibatasi, risiko gangguan produksi menjadi sangat nyata.

Perbedaan dampak antara IUPK dan smelter IUI

Menurut Djoko, dampak kebijakan pemangkasan kuota tidak dirasakan merata. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus atau tambang yang terintegrasi dengan smelter masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian. Mereka dinilai berpeluang mengajukan revisi RKAB apabila kuota produksi yang diberikan belum mencukupi kebutuhan operasional.

Sebaliknya, smelter pemegang IUI diperkirakan akan menjadi pihak yang paling terdampak. Tanpa tambang sendiri, mereka harus mencari pasokan alternatif yang tidak selalu mudah didapat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri pengolahan nikel dalam negeri.

Djoko menyebut, APNI masih menunggu realisasi janji pemerintah yang akan memberikan kuota produksi bijih nikel sesuai kebutuhan industri. Menurutnya, pemerintah sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menjaga keberlanjutan hilirisasi secara adil dan proporsional.

“Kami sudah menangkap sinyalnya akan ada penurunan produksi lewat persetujuan RKAB 2026. Dalam janjinya pemerintah akan memberikan persetujuan untuk menjaga hilirisasi, dan berkeadilan,” tegasnya.

Permintaan Vale dan komitmen proyek smelter

Di sisi lain, PT Vale Indonesia Tbk. secara terbuka menyampaikan keberatannya atas kuota produksi yang diberikan. Direktur Utama Vale, Bernadus Irmanto, meminta dukungan Komisi XII DPR RI agar perusahaan memperoleh tambahan kuota produksi bijih nikel. Ia menilai kuota 30 persen belum cukup untuk memenuhi komitmen pasokan ke proyek-proyek pengolahan dan pemurnian yang tengah dikembangkan bersama mitra strategis.

“Jadi yang kemudian menjadi permohonan dukungan kami adalah terkait dengan kuota penambangan atau produksi ore dari tambang kami di Pomalaa, Bahodopi, dan Sorowako,” kata Bernadus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).

Bernadus menegaskan bahwa Vale telah memperoleh pengesahan RKAB dari Kementerian ESDM. Namun, persetujuan tersebut hanya mencakup sekitar 30 persen dari volume yang diajukan. Ia tidak merinci besaran volume yang dimohonkan, tetapi menegaskan bahwa angka tersebut belum memadai untuk mendukung pengembangan smelter.

Kesempatan revisi dan sikap pemerintah

Menanggapi situasi tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan bahwa Vale masih memiliki kesempatan untuk mengajukan revisi RKAB 2026. Revisi tersebut dapat dilakukan pada periode April hingga paling lambat 31 Juli.

“Enggak, kan mereka ada kesempatan juga untuk melakukan revisi April paling telat 31 Juli,” kata Tri kepada awak media di DPR, Jakarta.

Tri juga menjelaskan bahwa pemerintah memang tengah melakukan penyesuaian produksi sejumlah komoditas tambang. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasar dan menahan tekanan harga yang berpotensi turun akibat kelebihan pasokan.

Penurunan target produksi nikel nasional

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kementerian ESDM memastikan akan memangkas target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026. Target yang semula mencapai 364 juta ton pada tahun sebelumnya akan diturunkan menjadi sekitar 250 hingga 260 juta ton. Pemerintah mengklaim penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas smelter nikel nasional.

Tri mengakui bahwa persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan secara penuh pada awal Januari. Proses pembahasan masih menunjukkan adanya penyesuaian terkait produksi. Namun, ia memastikan pembahasan tersebut sudah mendekati tahap akhir.

“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah tuntas pembahasannya,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan relaksasi operasional bagi perusahaan tambang. Selama tiga bulan ke depan, perusahaan diperbolehkan beroperasi dengan batas produksi sebesar 25 persen dari RKAB versi tiga tahunan. Menurut Tri, angka tersebut ditetapkan secara proporsional karena merepresentasikan produksi untuk periode tiga bulan.

Kebijakan pengetatan RKAB ini menempatkan industri nikel pada fase penyesuaian yang krusial. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga harga dan keseimbangan pasar. Di sisi lain, pelaku usaha berharap kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlanjutan hilirisasi dan kepastian pasokan bagi industri pengolahan dalam negeri.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Investasi & Geopolitik: India Pangkas Pembelian Minyak Rusia, AS Siap Ambil Alih Pasar?

Investasi & Geopolitik: India Pangkas Pembelian Minyak Rusia, AS Siap Ambil Alih Pasar?

Teknologi Truk Listrik Otonomos China Revolusi Tambang Ramah Lingkungan

Teknologi Truk Listrik Otonomos China Revolusi Tambang Ramah Lingkungan

Standar Baru Industri Nikel: MMP Prioritaskan K3 dan Operasi Berkelanjutan

Standar Baru Industri Nikel: MMP Prioritaskan K3 dan Operasi Berkelanjutan

Prabowo-Albanese Perkuat Kemitraan Strategis Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

Prabowo-Albanese Perkuat Kemitraan Strategis Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

Rahasia Menjaga SoH Baterai Mobil Listrik di Musim Hujan 2026

Rahasia Menjaga SoH Baterai Mobil Listrik di Musim Hujan 2026