Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi
- Kamis, 08 Mei 2025
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan empat pilar utama dalam pelaksanaan manajemen energi, yaitu:
Penunjukan Manajer Energi: Setiap gedung pemerintah wajib menunjuk seorang manajer energi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan efisiensi energi.
Baca JugaPertamina Klarifikasi Isu Kenaikan BBM Nonsubsidi Ditengah Dinamika Pasar Energi Global
Penyusunan Program Efisiensi Energi: Tim manajemen energi harus menyusun program efisiensi energi yang mencakup rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah-langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja energi.
Audit Energi Berkala: Melaksanakan audit energi secara berkala untuk menilai efisiensi penggunaan energi dan mengidentifikasi potensi penghematan.
Implementasi Rekomendasi Hasil Audit Energi: Melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari audit energi untuk meningkatkan efisiensi energi.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, tertulis bahwa penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim manajemen energi. Penyusunan program tersebut harus memuat berbagai aspek terkait efisiensi energi di gedung pemerintah.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Strategi PLN Nusantara Power Menjaga Stabilitas Listrik Selama RAFI 1447 H
- Senin, 30 Maret 2026
Pertamina Kembangkan Sumur Manpatu Lepas Pantai Balikpapan Secara Bertahap
- Senin, 30 Maret 2026
Spesifikasi Unggulan Smartband Rogbid Loop Dengan Desain Minimalis Modern
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Pemprov DKI Perkuat Pertanian Perkotaan Lewat Program Urban Farming Modern
- Senin, 30 Maret 2026












