OJK Decentralized Finance (DeFi) Berpotensi Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia

Senin, 27 Januari 2025 | 11:21:44 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa decentralized finance (DeFi), ekosistem aplikasi keuangan berbasis blockchain yang beroperasi tanpa otoritas pusat seperti bank atau lembaga keuangan tradisional, memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, DeFi tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga peluang dalam ekosistem keuangan. "DeFi yang beroperasi melalui blockchain dapat meningkatkan inklusi keuangan, transparansi, dan efisiensi. Ini menjadi peluang bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal atau yang ingin merasakan manfaat dari teknologi baru ini," ujar Dian dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (26/1/2025).

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia telah mencapai 75,02 persen, dengan indeks literasi keuangan sebesar 65,43 persen. Sementara itu, melalui Blueprint Payment System 2024–2045, Bank Indonesia menargetkan digitalisasi untuk menjangkau 91,3 juta masyarakat unbanked dan 92,9 juta pelaku UMKM ke dalam sistem ekonomi formal.

Manfaat dan Risiko DeFi
Dian menjelaskan bahwa kemajuan teknologi blockchain yang mendasari DeFi memberikan sejumlah manfaat, seperti efisiensi, fleksibilitas, transparansi, dan kemudahan akses ke produk keuangan. Meski demikian, sifat DeFi yang desentralisasi, tanpa batas, dan anonim menimbulkan risiko seperti pencucian uang, pendanaan teroris, volatilitas pasar, serta perlindungan konsumen.

"Di Indonesia, penggunaan pinjaman melalui DeFi masih terbatas, dan mayoritas transaksi berbasis blockchain saat ini berfokus pada sektor investasi, terutama aset kripto. Sektor pembayaran atau pinjaman berbasis blockchain belum diterima luas karena cryptocurrency tidak sah sebagai alat pembayaran berdasarkan konstitusi Indonesia," jelas Dian.

OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan DeFi, khususnya dalam kaitannya dengan sektor perbankan. Lembaga ini akan mempelajari dampak dan risiko DeFi secara menyeluruh sebelum mengambil langkah regulasi yang diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi keuangan.

Transformasi Digital Perbankan
Selain fokus pada DeFi, OJK juga mendukung transformasi digital di sektor perbankan melalui berbagai kebijakan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan – Panduan strategis untuk mempercepat adopsi teknologi digital di bank.
  2. Buku Panduan Resiliensi Digital – Memberikan arahan tentang keamanan dan ketahanan digital.
  3. Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 – Mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
  4. Surat Edaran OJK (SEOJK) – Mengatur ketahanan siber dan penilaian tingkat maturitas digital bank umum, termasuk rencana pedoman tata kelola AI untuk sektor perbankan.

Persiapan OJK untuk Aset Keuangan Digital
OJK juga tengah mempersiapkan pengalihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejumlah langkah telah diambil, seperti menyusun regulasi baru terkait perdagangan aset kripto, menyiapkan infrastruktur sistem informasi, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan aman, sekaligus memastikan perlindungan konsumen di era digital yang terus berkembang.

Terkini