Aturan Baru Klasifikasi Saham BEI Berlaku Mulai 29 Mei
JAKARTA – Pihak otoritas bursa yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penataan ulang susunan klasifikasi papan perdagangan efek, yang mulai diimplementasikan secara efektif per hari Jumat, 29 Mei 2026.
Melalui kebijakan perombakan berkala ini, tercatat sebanyak 26 emiten diputuskan naik kelas menuju ke kategori Papan Utama, di mana salah satu entitas besar yang masuk ke dalam daftar perubahan tersebut adalah PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA).
Proses penyesuaian penempatan klasifikasi emiten di bursa didasarkan pada pemenuhan kriteria performa serta kepatuhan terhadap aspek finansial yang telah dievaluasi oleh otoritas. Perpindahan ke Papan Utama menjadi representasi bahwa korporasi dinilai memenuhi standar tata kelola dan kapitalisasi yang mapan.
Di sisi lain, perombakan ini juga mencatat adanya pergerakan sebaliknya, di mana sebanyak 16 emiten dilaporkan harus turun kelas ke kategori Papan Pengembangan akibat belum terpenuhinya parameter tertentu dalam masa penilaian berkala.
Penataan ini bertujuan menjaga kualitas pengawasan serta memberikan transparansi yang lebih terukur bagi pelaku pasar modal domestik.