JAKARTA – PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) secara terbuka mengumumkan rancangan merger atau penggabungan usaha bersama PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Berdasarkan keterangan prospektus yang dirilis lewat laman resmi Bursa Efek Indonesia, penyatuan Panigoran ke dalam SMART ditempuh sebagai bagian dari langkah restrukturisasi internal demi mengefisiensikan susunan korporasi SMART beserta seluruh entitas anak usahanya.
Sebagai informasi tambahan, SMART menguasai penuh seluruh kepemilikan saham Panigoran secara langsung.
Karena status Panigoran merupakan anak usaha SMART dengan porsi kepemilikan mencapai 100 persen, agenda penggabungan usaha ini dipastikan tidak merombak kendali ataupun haluan bisnis SMART secara makro.
Di samping itu, langkah korporasi ini pun tidak membawa dampak material yang merugikan terhadap performa finansial, capaian usaha, maupun keberlanjutan bisnis grup SMART selaku pihak yang menerima penggabungan.
Sesaat setelah proses penggabungan usaha ini resmi berjalan, SMART sebagai perusahaan penerima penggabungan bakal terus menjalankan operasionalnya dengan memakai nama SMART serta tetap mempertahankan statusnya sebagai emiten terbuka yang memperdagangkan sahamnya di BEI. Di waktu yang sama, status badan hukum Panigoran bakal dinyatakan berakhir.
Berhubung SMART telah menguasai penuh seluruh saham Panigoran terhitung sejak 23 Desember 2025, maka berdasarkan ketetapan regulasi Pasal 7 ayat (5) UU PT, proses merger tersebut wajib sudah efektif paling lambat enam bulan semenjak tanggal dimaksud.
Apabila proses penyatuan usaha tersebut belum terealisasi setelah tenggat waktu 6 bulan terlampaui, merujuk pada Pasal 7 ayat (6) UU PT, SMART berkewajiban menanggung secara mandiri setiap ikatan hukum hukum beserta kerugian yang diderita Panigoran. Lebih dari itu, Pengadilan Negeri juga mempunyai otoritas untuk memerintahkan pembubaran Panigoran atas dasar permohonan dari pihak yang memiliki kepentingan.
Pihak manajemen SMAR menguraikan bahwa aksi merger ini diproyeksikan untuk meraih sejumlah sasaran, di antaranya memaksimalkan efisiensi serta efektivitas kegiatan operasional, mengintegrasikan tata kelola aset dan sumber daya, menekan kompleksitas urusan administrasi maupun pemenuhan regulasi hukum, hingga meningkatkan performa serta nilai jangka panjang SMART.
Atas pertimbangan tersebut, jajaran Direksi SMART dan Panigoran memufakati bahwa penggabungan usaha ini merupakan opsi restrukturisasi yang paling ideal untuk meningkatkan nilai modal bagi para pemegang saham di kedua perseroan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “ Panigoran akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi,” tulis manajemen dalam prospektus tersebut.
SMAR diketahui telah menyerahkan dokumen rancangan penggabungan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Maret 2026 dan berhasil meraih pernyataan efektif dari OJK pada 19 Mei 2026.
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SMAR bersamaan dengan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Panigoran guna meratifikasi merger ini diselenggarakan pada 22 Mei 2026. Adapun waktu efektif dimulainya penggabungan usaha ini juga resmi berlaku pada tanggal yang sama tersebut.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Manajemen perusahaan penerima penggabungan tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan yang menggabungkan diri,” katanya.