AAUI Dukung Skema New RBC untuk Perkuat Industri Asuransi Umum

Senin, 11 Mei 2026 | 15:34:39 WIB
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan (FOTO: infobanknews.com)

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan dukungan terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan metode perhitungan solvabilitas terbaru atau New Risk Based Capital (RBC) yang lebih peka terhadap risiko di sektor asuransi.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa skema New RBC merupakan sebuah langkah yang selaras dengan kecenderungan global dalam memperkokoh ketahanan industri asuransi melalui pendekatan yang berbasis pada risiko.

“AAUI pada prinsipnya mendukung penyempurnaan perhitungan RBC melalui skema New RBC yang lebih risk-sensitive dan forward-looking,” ujar Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Kamis (7/5/2026).

Metode ini dianggap akan menjadikan kecukupan modal tidak cuma dipandang sebagai pemenuhan batasan minimal, tetapi juga sebagai kemampuan perusahaan dalam memahami, mengukur, sekaligus mengelola risiko yang sesuai dengan profil bisnis tiap-tiap perusahaan.

Budi menilai bahwa pemberlakuan New RBC dapat memperkokoh ketahanan industri, meningkatkan disiplin dalam manajemen risiko, serta menjaga kepercayaan para pemegang polis.

Walaupun demikian, pelaksanaannya dinilai perlu dijalankan secara bertahap serta proporsional dengan menimbang kesiapan pihak industri. Ia memaparkan bahwa level kesiapan perusahaan asuransi dalam menyambut New RBC masih bermacam-macam.

Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor skala usaha, struktur permodalan, kualitas data, kesiapan pada sistem aktuaria, hingga kapasitas sumber daya manusia.

Berdasarkan data OJK per Maret 2026, terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total keseluruhan 144 perusahaan atau sekitar 80,56 persen yang telah memenuhi syarat minimum ekuitas.

“Namun, kesiapan terhadap new RBC tidak hanya dapat dilihat dari posisi ekuitas atau RBC saat ini, karena skema baru akan lebih sensitif terhadap komposisi risiko, kualitas aset, liabilitas, program reasuransi, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, dan profil bisnis masing-masing perusahaan,” lanjut Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Oleh karena itu, AAUI berpendapat bahwa industri perlu mendapatkan ruang untuk menjalankan simulasi, capital planning, penguatan data, serta penyesuaian pada proses internal sebelum diberlakukan secara penuh.

Selain itu, AAUI pun menyoroti rencana penerapan tingkatan atau tiering modal dalam New RBC yang terbagi atas tier 1 dan tier 2.

Menurut Budi, pendekatan itu pada dasarnya memiliki tujuan untuk memperkuat kualitas modal perusahaan asuransi. Namun, ia mengingatkan supaya penerapan tiering tersebut dilakukan dengan teliti agar tidak membatasi fleksibilitas perusahaan dalam mencukupi kebutuhan modal.

“Jika perhitungan modal menjadi lebih ketat pada lini usaha tertentu, perusahaan bisa lebih selektif dalam mengambil risiko maupun menyesuaikan kapasitas underwriting,” kata Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurutnya, keadaan tersebut berpeluang memengaruhi strategi bisnis perusahaan, termasuk penyesuaian pada premi serta kapasitas pertanggungan di sejumlah produk asuransi.

Lebih lanjut, Budi memaparkan tantangan utama dari implementasi New RBC akan berhubungan dengan kebutuhan modal ekstra, kesiapan data yang lebih mendalam, sistem teknologi informasi, serta kapasitas SDM pada bidang aktuaria dan manajemen risiko.

AAUI juga menganggap penting tersedianya masa transisi yang cukup serta komunikasi intensif antara regulator dan pihak industri sebelum penerapan penuh dilakukan.

Sebagai informasi tambahan, OJK kini sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari perbaikan kerangka ketentuan solvensi industri asuransi.

Mendatang, New RBC akan menerapkan struktur modal berbasis tiering, yaitu tier 1 dan tier 2, dengan pendekatan yang lebih sensitif risiko dan bersifat melihat ke depan. Sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Terkini