Mendag Jamin Aturan Baru E-commerce Tidak Tabrakan dengan Kemen UMKM

Senin, 11 Mei 2026 | 15:10:01 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: dok Biro Humas Kemendag. (Sumber Gambar : metrotvnews.com)

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan kepastian bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kami terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kami kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi," kata Budi di Jakarta sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Minggu, 10 Mei 2026.

Budi menjelaskan bahwa tujuan dari revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini di antaranya adalah untuk memperkokoh perlindungan terhadap produk lokal, termasuk hasil produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlindungan bagi konsumen, hingga pemberian prioritas promosi bagi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace.

Di sisi lain, Kementerian UMKM saat ini juga sedang menggodok regulasi khusus yang mengatur mengenai biaya admin di platform e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya sempat menyampaikan bahwa aturan tersebut kini berada dalam proses sinkronisasi lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, serta Sekretariat Negara.

Pembahasan mengenai berbagai regulasi tersebut dilakukan setelah para pelaku UMKM baru-baru ini menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya administrasi serta logistik yang dibebankan oleh platform perdagangan digital tempat mereka berjualan.

"Kami, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kami saling melengkapi ke arah masyarakat," jelas Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Lebih lanjut, Budi memberikan kepastian bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kami secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi," papar Maman sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Maman juga membeberkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai besarnya biaya administrasi yang ditetapkan oleh platform e-commerce.

"Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini," aku Maman sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Biaya admin yang dipersoalkan tersebut merupakan potongan atau komisi transaksi yang diambil oleh platform e-commerce dari penjual pada setiap transaksi penjualan yang terjadi. Kenaikan tarif tersebut dianggap sangat membebani UMKM karena memangkas margin keuntungan serta menurunkan daya saing mereka di pasar digital.

Terkini