JAKARTA - Pemkab Banyuwangi luncurkan program Si Kedip Wangi atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi dengan rutin berkeliling desa. Layanan ini sebagai berkomitmen pemerintah daerah memfasilitasi pengurusan legalitas usaha untuk memperkuat UMKM lokal.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui skema jemput bola. Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat penguatan sektor ekonomi kerakyatan melalui kemudahan akses legalitas.
Layanan Izin Usaha Keliling ini dikemas dalam tajuk Si Kedip Wangi yang merupakan kepanjangan dari Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi. Program tersebut dirancang agar para pengusaha kecil tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM secara berkala mendatangi wilayah pedesaan untuk memberikan pendampingan langsung. Fokus utama mereka adalah membantu penerbitan berbagai dokumen penting yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil.
Program Si Kedip Wangi memberikan layanan berbagai legalitas usaha secara gratis. Seperti nomor induk berusaha (NIB), PIRT, Sertifikat Halal dan BPOM yang dilakukan secara jemput bola.
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa hambatan administratif tidak lagi menjadi penghalang bagi pertumbuhan usaha lokal. Kehadiran petugas di lapangan memungkinkan proses verifikasi dan pendaftaran dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
“Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus legalitas usahanya juga menghemat waktu dan biaya,” sebagaimana dilansir dari berita sumber jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin, 4 Mei 2026.
Izin Usaha Keliling menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk meninggalkan tempat usaha mereka. Melalui skema ini, transformasi usaha dari sektor informal ke formal diharapkan dapat terjadi secara masif.
Ketika para pengusaha sudah memiliki dokumen legal yang lengkap, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk mereka akan meningkat secara otomatis. Hal tersebut membuka pintu bagi perluasan pasar dan kemudahan dalam mendapatkan dukungan finansial.
“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” sebagaimana dilansir dari berita sumber terangnya.
Pelaksanaan program inovatif ini sering kali disinergikan dengan agenda Bunga Desa atau Bupati Ngantor di Desa. Lokasi-lokasi strategis di balai desa menjadi titik kumpul para pemohon yang ingin memproses izin usaha keliling.
Salah satu bukti nyata kemudahan ini dirasakan langsung saat kegiatan di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo belum lama ini. Banyak pelaku usaha yang terkejut karena proses birokrasi ternyata bisa berjalan sangat efisien.
Ipuk menyerahkan langsung NIB, sertifikat PIRT serta keterangan Halal ke salah satu pelaku UMKM yang mengikuti layanan Si Kedip Wangi. Sertifikat itu diserahkan kepada Nurkholimah Wahyuningsih, pelaku usaha aneka sambal.
Penerima manfaat tersebut menyatakan bahwa mendapatkan legalitas kini tidak serumit yang sering dibayangkan oleh banyak orang. Persyaratan yang diminta oleh petugas di lapangan pun sangat simpel dan mudah dipenuhi.
Hanya dengan kartu identitas KTP, sudah bisa mengurus langsung tiga legalitas usaha sekaligus yakni NIB, PIRT, dan Halal. Kecepatan durasi pengurusan menjadi nilai tambah utama bagi para warga yang mengandalkan Izin Usaha Keliling.
“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya,” sebagaimana dilansir dari berita sumber katanya.
Capaian program ini tercermin dari ribuan sertifikat yang telah diterbitkan oleh dinas terkait selama beberapa tahun terakhir. Peningkatan jumlah UMKM berlegalitas resmi menunjukkan tren yang sangat positif di wilayah Banyuwangi.
Sejak 2019 ada 2500 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat P-Irt . Sedangkan untuk sertifikat halal sudah sebanyak 22.091 sertifikat yang dikeluarkan.
Data tersebut menjadi bukti nyata bahwa Izin Usaha Keliling efektif dalam merangkul pelaku usaha hingga ke akar rumput. Petugas bahkan bersedia mendatangi lokasi spesifik jika terdapat kelompok usaha yang membutuhkan bantuan kolektif.
"Selain keliling ke desa desa, petugas juga siap datang jemput bola ke lokasi UMKM, minimal ada 5 UMKM yang akan mengurus legalitas," sebagaimana dilansir dari berita sumber terangnya.
Komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada pemberian dokumen di atas kertas saja. Setelah legalitas diperoleh, berbagai program pelatihan lanjutan sudah menanti untuk mengembangkan kapasitas para pelaku usaha.
Integrasi antara legalitas dan pendampingan pemasaran menjadi kunci keberhasilan UMKM di era modern. Dukungan infrastruktur seperti Pusat Layanan Kemasan juga disediakan untuk meningkatkan daya saing estetika produk.
“Pusat Layanan Kemasan sudah membuatkan desain hingga mencetak sampai dengan 43 ribu kemasan dari ratusan UMKM daerah,” sebagaimana dilansir dari berita sumber ujarnya.
Semua fasilitas Izin Usaha Keliling dan dukungan teknis ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang tangguh. Banyuwangi pun terus konsisten menjadi pelopor pelayanan publik yang pro-rakyat melalui inovasi berkelanjutan.