Cek PIHPS Rabu 11 Februari 2026: Harga Cabai Rawit Merah Naik

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42:07 WIB
Cek PIHPS Rabu 11 Februari 2026: Harga Cabai Rawit Merah Naik

JAKARTA - Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mengumumkan perkembangan terbaru mengenai harga sejumlah komoditas pangan. 

Dalam data yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026, harga pangan strategis mengalami beberapa lonjakan signifikan, terutama pada cabai rawit merah yang tercatat seharga Rp76.150 per kilogram (kg). 

Selain cabai rawit merah, beberapa komoditas lain juga menunjukkan kenaikan harga, seperti bawang merah yang kini dipatok di harga Rp44.000 per kg.

Menurut data PIHPS, harga komoditas pangan lainnya juga mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Misalnya, harga bawang putih yang tercatat di harga Rp40.800 per kg, sementara harga cabai merah besar tercatat mencapai Rp44.200 per kg. 

Kenaikan harga ini menjadi perhatian utama bagi banyak kalangan, mengingat potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi pangan yang tinggi.

Selain itu, harga beras, sebagai salah satu bahan pokok penting di Indonesia, juga mengalami variasi. Beras kualitas bawah I dan II tercatat masing-masing di harga Rp14.400 per kg, sementara beras kualitas medium dan super mengalami harga yang sedikit lebih tinggi. 

Beras kualitas medium I dihargai Rp15.900 per kg, dan untuk beras kualitas super I, harganya mencapai Rp17.150 per kg.

Harga Daging dan Minyak Goreng Ikut Berubah

Tak hanya bahan pangan segar seperti cabai dan bawang, komoditas lain seperti daging ayam ras dan daging sapi juga menunjukkan perbedaan harga yang cukup mencolok. 

Harga daging ayam ras tercatat di angka Rp41.200 per kg, sedangkan daging sapi kualitas I dijual dengan harga Rp143.450 per kg, sementara untuk daging sapi kualitas II, harga yang dipatok mencapai Rp136.000 per kg.

Minyak goreng juga mengalami harga yang beragam. Minyak goreng curah tercatat di harga Rp18.950 per liter, sementara minyak goreng kemasan bermerek I dipatok dengan harga Rp22.600 per liter dan minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.800 per liter. 

Lonjakan harga minyak goreng ini masih menjadi perhatian, mengingat kenaikan harga minyak goreng yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Tantangan Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan harga pangan ini membawa dampak langsung terhadap inflasi di Indonesia. Harga bahan pokok yang semakin tinggi dapat menekan daya beli masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan pengeluaran mereka pada kebutuhan pangan sehari-hari. 

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait diharapkan dapat mengatasi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan komoditas-komoditas ini untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang lebih besar lagi.

Di sisi lain, tingginya harga pangan juga memberi tantangan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM yang bergantung pada bahan baku pangan untuk menjalankan usahanya. 

Fluktuasi harga yang tidak menentu membuat perencanaan dan pembelian bahan baku menjadi lebih sulit, sementara harga jual yang sudah tinggi membatasi kemampuan konsumen untuk membeli produk-produk tersebut.

Peran PIHPS dalam Pengawasan Harga Pangan

Sebagai alat pemantau harga pangan, PIHPS memiliki peran penting dalam menginformasikan perkembangan harga pangan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. 

Dengan adanya data ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap kemungkinan kenaikan harga yang lebih lanjut, serta pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan harga pangan.

Dalam upaya menjaga kestabilan harga, PIHPS juga berfungsi untuk memberikan informasi yang transparan mengenai harga-harga yang berlaku di berbagai pasar. Data ini juga membantu dalam perencanaan distribusi pangan yang lebih efisien dan merata, mengurangi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Menjelang Lebaran 2026

Dengan kondisi harga pangan yang fluktuatif, banyak pihak yang mulai khawatir menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2026. Di periode tersebut, permintaan pangan cenderung meningkat tajam, khususnya untuk bahan-bahan pokok seperti cabai, bawang, dan beras. 

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari lonjakan harga yang lebih tajam, yang dapat merugikan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

Selain itu, ketersediaan pasokan pangan harus dijaga dengan baik, guna memastikan tidak ada kelangkaan barang yang menyebabkan harga semakin melambung tinggi. Pemerintah juga perlu memastikan distribusi pangan berjalan lancar agar harga tetap terjaga di tingkat yang wajar.

Perhatian Terhadap Pangan Lokal dan UMKM

Salah satu upaya untuk mengatasi kenaikan harga pangan adalah dengan lebih memfokuskan perhatian pada pengembangan pangan lokal dan mendukung pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang pangan. 

Peningkatan produktivitas pangan lokal dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan tertentu yang rentan terhadap fluktuasi harga global.

Dengan mendorong sektor pangan lokal dan memperkuat jaringan distribusi dalam negeri, diharapkan ketahanan pangan Indonesia dapat terjaga dengan lebih baik. 

Selain itu, dukungan terhadap UMKM yang bergerak di sektor pangan juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat bertahan dan berkembang meskipun ada tekanan dari fluktuasi harga yang terjadi.

Harga pangan yang terus meningkat, terutama pada komoditas-komoditas penting seperti cabai rawit merah, bawang merah, beras, dan minyak goreng, menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan pemerintah. Lonjakan harga ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat dan menyebabkan inflasi yang lebih tinggi. 

Dengan data dari PIHPS, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perkembangan harga pangan dan merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih bijaksana. Ke depan, upaya untuk menstabilkan harga dan memperkuat ketahanan pangan lokal menjadi kunci dalam menjaga kestabilan ekonomi Indonesia.

Terkini