Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Februari 2026 Tetap Berlaku Semua Golongan Pelanggan

Senin, 02 Februari 2026 | 10:45:46 WIB
Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Februari 2026 Tetap Berlaku Semua Golongan Pelanggan

JAKARTA - Penetapan tarif listrik kembali menjadi perhatian publik seiring masuknya awal Februari 2026. 

Pemerintah melalui kebijakan energi memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode 2–8 Februari 2026 dibandingkan ketetapan sebelumnya. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang masih bergerak fluktuatif, sekaligus menegaskan komitmen menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi nasional.

Tarif listrik yang berlaku pada periode ini mencakup seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi. Dengan kebijakan tersebut, pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat, khususnya pada awal tahun yang biasanya diikuti dengan berbagai penyesuaian harga kebutuhan pokok lainnya.

Kebijakan Tarif Listrik Tetap Awal Februari

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik periode 2–8 Februari 2026 masih mengacu pada ketetapan Januari 2026. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan tarif yang diberlakukan pada seluruh golongan pelanggan. Penyesuaian tarif listrik sendiri secara regulasi dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga untuk periode Januari hingga Maret 2026, tarif tetap sama.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur pengeluaran rumah tangga dengan lebih terukur. Di sisi lain, dunia usaha, khususnya sektor kecil dan menengah, dapat menjalankan aktivitas produksi dan operasional tanpa tambahan beban biaya listrik dalam jangka pendek.

Golongan Subsidi Tetap Nikmati Keringanan

Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi masih mendapatkan tarif listrik tanpa perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberlanjutan tarif subsidi ini dinilai penting sebagai bagian dari perlindungan sosial dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif bagi pelanggan subsidi menjadi salah satu instrumen menjaga kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan tarif yang tetap, risiko tekanan biaya hidup akibat pengeluaran energi dapat ditekan, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah.

Dasar Regulasi Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau mekanisme tariff adjustment. Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan evaluasi indikator ekonomi makro.

Empat indikator utama yang menjadi pertimbangan adalah nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Meski indikator-indikator tersebut mengalami dinamika, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tidak berdampak langsung pada masyarakat dan pelaku usaha.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik tetap diberlakukan sebesar Rp415 per kWh bagi golongan R-1/TR daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk golongan R-1/TR daya 900 VA. Sementara itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA, serta Rp1.444,70 per kWh untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Golongan rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk keperluan bisnis, tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan golongan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.

Tarif Industri, Pemerintah, dan Sosial

Pada sektor industri, tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA tetap sebesar Rp1.114,74 per kWh. Adapun industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I-4/TT dikenakan tarif Rp996,74 per kWh. Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif P-1/TR berada di angka Rp1.699,53 per kWh, sementara P-2/TM sebesar Rp1.522,88 per kWh.

Golongan pelayanan sosial juga tetap menikmati tarif khusus, mulai dari Rp325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp925 per kWh untuk daya di atas 200 kVA. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah pada layanan publik dan kegiatan sosial yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dengan tetap berlakunya tarif listrik periode 2–8 Februari 2026, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dapat terus terjaga. Kepastian tarif ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat dalam merencanakan kebutuhan energi, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional tanpa tambahan tekanan biaya di awal tahun.

Terkini