JAKARTA - Kepastian tarif listrik menjadi perhatian utama masyarakat memasuki awal tahun 2026.
Di tengah berbagai dinamika ekonomi nasional, stabilitas biaya listrik dinilai sangat membantu rumah tangga maupun pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran bulanan. Menjawab kebutuhan tersebut, PT PLN Persero memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada Februari 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh pelanggan dari berbagai golongan.
Ketetapan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan Triwulan I Tahun 2026. Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik di awal tahun. Pemerintah dan PLN menilai stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya pelanggan rumah tangga, kebijakan tarif tetap ini juga berlaku bagi pelanggan bisnis, industri, hingga instansi pemerintah. Dengan demikian, seluruh sektor dapat menjalankan aktivitasnya tanpa tambahan beban biaya energi.
Kebijakan Tarif Listrik Berlaku Nasional
PLN menegaskan bahwa tarif listrik per kWh pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan, baik subsidi maupun non subsidi. Penetapan tarif tetap ini menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor energi nasional.
Langkah mempertahankan tarif listrik diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berupaya agar kebutuhan dasar seperti listrik tetap terjangkau, khususnya bagi kelompok rumah tangga miskin dan rentan miskin. Di sisi lain, dunia usaha juga mendapatkan kepastian biaya operasional.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pelanggan dapat merencanakan pengeluaran secara lebih pasti. Stabilitas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan energi pemerintah.
Perlindungan Pelanggan Subsidi Tetap Terjaga
Bagi pelanggan subsidi, kebijakan tarif listrik tetap menjadi kabar baik. Rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang lebih rendah dibandingkan pelanggan non subsidi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial di sektor energi.
Tarif listrik untuk rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Angka ini masih jauh lebih terjangkau dibandingkan tarif listrik non subsidi.
Keberlanjutan subsidi listrik dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan tarif yang tetap, kebutuhan listrik rumah tangga dapat terpenuhi tanpa menambah tekanan ekonomi.
Rincian Tarif Rumah Tangga Non Subsidi
Selain pelanggan subsidi, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga non subsidi juga tidak mengalami perubahan pada Februari 2026. Pelanggan R-1 dengan daya 900 VA non subsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan R-1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, seperti R-2 dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, tarif listrik tetap berada di angka Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Kepastian tarif ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola konsumsi listrik secara lebih bijak. Tanpa kenaikan tarif, pelanggan dapat fokus pada efisiensi penggunaan energi.
Tarif Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Kebijakan tarif listrik tetap juga mencakup pelanggan bisnis dan instansi pemerintah. Untuk pelanggan bisnis B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini dinilai cukup kompetitif untuk mendukung aktivitas usaha.
Sementara itu, pelanggan P-1 atau kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan P-3 atau penerangan jalan umum dengan daya di atas 200 kVA.
Stabilitas tarif listrik bagi sektor bisnis dan pemerintah diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional. Dengan biaya energi yang terkendali, sektor-sektor tersebut dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Komitmen PLN Jaga Daya Beli Masyarakat
Keputusan mempertahankan tarif listrik pada Februari 2026 mencerminkan komitmen PLN dan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi global, kebijakan ini dinilai mampu memberikan perlindungan bagi konsumen energi di dalam negeri.
Selain itu, kebijakan tarif tetap juga sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif. Biaya listrik yang stabil membantu pelaku usaha dalam menyusun perencanaan keuangan jangka pendek maupun menengah.
Dengan tarif listrik yang tidak berubah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara efisien. Pemerintah dan PLN terus mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik sesuai kebutuhan, sekaligus mendukung program penghematan energi nasional.