Rabu, 10 September 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Harga Mobil Listrik Lengkap September 2025

Daftar Harga Mobil Listrik Lengkap September 2025

Penerbangan Banyuwangi Surabaya PP Dibuka Kembali

Penerbangan Banyuwangi Surabaya PP Dibuka Kembali

Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025

Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025

Jadwal Penyeberangan TAA ke Bangka Lebih Praktis Hari Ini

Jadwal Penyeberangan TAA ke Bangka Lebih Praktis Hari Ini

Transportasi Jakarta Kini Masuk 20 Terbaik Dunia

Transportasi Jakarta Kini Masuk 20 Terbaik Dunia